Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara membayarkan honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas yang diduga digelapkan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Nipah Kuning dengan menggunakan dana pribadi dan sekretariat KPU setempat.
"Ini menjadi kewajiban kami di KPU kabupaten, banyak anggota KPPS dan linmas yang sudah tidak tidur malam tapi belum menerima honor mereka, sehingga kami berinisiatif untuk patungan mulai dari komisioner dan sekretaris kita untuk membayarkan gaji petugas KPPS itu. Karena negara tidak akan membayarkan dua kali gaji KPPS itu, jadi kita harus bertanggungjawab," kata Ketua KPU Kayong Utara Nur Mus Jaefah di Sukadana, Kamis.
Didampingi anggota polsek Simpang Hilir dan Koramil setempat, pihaknya telah menyalurkan honorarium KPPS dan Linmas sebesar Rp82 juta kepada anggota KPPS di Desa Nipah Kuning secara langsung, dimana pembayaran tersebut lebih cepat dari batas akhir kesepakatan penyelesaian pembayaran yang disepakati bersama antara pihak KPU dan KPPS yaitu pada 27 Februari 2024.
Jaefah mewakili anggota KPU dan sekretariat meminta maaf kepada semua anggota KPPS Nipah Kuning yang mengalami kejadian yang merugikan mereka.
Dan apresiasi tinggi disampaikannya kepada polsek setempat dan Koramil telah memberikan dukungan penuh dalam proses mediasi sehingga tetap berjalan dengan aman dan damai.
"Terima kasih kepada pihak yang telah memberikan solusi dalam persoalan ini dan upaya semua pihak tetap menjaga kondusifitas," tambahnya.
Sekretaris KPU Kabupaten Kayong Utara M Muslih Adnan mengatakan jika penyaluran honorarium serta operasional PPK dan PPS telah menggunakan transfer melalui rekening sekretariat masing - masing.
Sedangkan untuk di tingkat KPPS itu, baik honorarium dan operasional juga telah dikirim melalui rekening sekretariat PPS setempat.
Ia menambahkan, untuk honorarium PPK dan PPS penyalurannya telah menggunakan rekening pribadi masing - masing yang telah dibuatkan oleh sekretariat KPU khusus untuk kegiatan kepemiluan saat ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Ini menjadi kewajiban kami di KPU kabupaten, banyak anggota KPPS dan linmas yang sudah tidak tidur malam tapi belum menerima honor mereka, sehingga kami berinisiatif untuk patungan mulai dari komisioner dan sekretaris kita untuk membayarkan gaji petugas KPPS itu. Karena negara tidak akan membayarkan dua kali gaji KPPS itu, jadi kita harus bertanggungjawab," kata Ketua KPU Kayong Utara Nur Mus Jaefah di Sukadana, Kamis.
Didampingi anggota polsek Simpang Hilir dan Koramil setempat, pihaknya telah menyalurkan honorarium KPPS dan Linmas sebesar Rp82 juta kepada anggota KPPS di Desa Nipah Kuning secara langsung, dimana pembayaran tersebut lebih cepat dari batas akhir kesepakatan penyelesaian pembayaran yang disepakati bersama antara pihak KPU dan KPPS yaitu pada 27 Februari 2024.
Jaefah mewakili anggota KPU dan sekretariat meminta maaf kepada semua anggota KPPS Nipah Kuning yang mengalami kejadian yang merugikan mereka.
Dan apresiasi tinggi disampaikannya kepada polsek setempat dan Koramil telah memberikan dukungan penuh dalam proses mediasi sehingga tetap berjalan dengan aman dan damai.
"Terima kasih kepada pihak yang telah memberikan solusi dalam persoalan ini dan upaya semua pihak tetap menjaga kondusifitas," tambahnya.
Sekretaris KPU Kabupaten Kayong Utara M Muslih Adnan mengatakan jika penyaluran honorarium serta operasional PPK dan PPS telah menggunakan transfer melalui rekening sekretariat masing - masing.
Sedangkan untuk di tingkat KPPS itu, baik honorarium dan operasional juga telah dikirim melalui rekening sekretariat PPS setempat.
Ia menambahkan, untuk honorarium PPK dan PPS penyalurannya telah menggunakan rekening pribadi masing - masing yang telah dibuatkan oleh sekretariat KPU khusus untuk kegiatan kepemiluan saat ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024