Indonesia mendorong Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) untuk segera menyelesaikan isu pertanian yang stagnan selama berjalannya perundingan dalam sepuluh tahun terakhir.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan momentum Konferensi Tingkat Menteri Ke-13 (KTM13) WTO yang berlangsung di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA), harus dimanfaatkan dengan maksimal untuk memperkuat dukungan terhadap tujuan tersebut.

"Kelompok G-33 harus memanfaatkan momentum pertemuan KTM13 WTO untuk mendorong penyelesaian perundingan pertanian di WTO mengingat minimnya perkembangan perundingan ini sejak KTM Ke-9 WTO di Bali pada 2013 lalu," ujar Djatmiko melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Djatmiko menyebutkan pertemuan G33 bertujuan untuk mengkonsolidasikan posisi dan prioritas dalam mendorong tercapainya solusi permanen isu stok pangan publik (Public Stockholding/PSH) pada KTM13 WTO.


PSH ini diyakini dapat berkontribusi mewujudkan ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan dukungan untuk petani skala kecil.

"Kelompok G33 sepakat untuk menegaskan posisinya melalui pernyataan bersama untuk mendorong tercapainya solusi permanen isu PSH dan mengamankan fleksibilitas khusus bagi negara berkembang dalam implementasi kesepakatan WTO," kata Djatmiko.

G33 merupakan kelompok koalisi negara produsen produk pertanian di WTO. G33 terdiri atas 47 anggota dari kelompok negara berkembang dan kelompok negara kurang berkembang (The least developed countries/LDCs).

Sementara itu, KTM13 WTO berlangsung pada 26-29 Februari 2024 di Abu Dhabi, PEA. Indonesia akan kembali memperjuangkan pentingnya sistem penyelesaian sengketa segera dipulihkan fungsinya secara penuh.

Djatmiko menyampaikan, diharapkan KTM13 WTO dapat memastikan sistem perdagangan multilateral yang adil dan menjamin kepastian hukum.

Indonesia yang merupakan pengguna aktif sistem penyelesaian sengketa, sangat menyesalkan kondisi lumpuhnya Badan Banding WTO yang menguji kasus-kasus sengketa di tahap banding.





 

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024