Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melarang warga berkendara sambil menggunakan telepon seluler (ponsel) karena bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Jangan abaikan keselamatan saat berkendara hanya karena bermain HP (Handphone) bisa mencelakai diri sendiri dan penggunaan jalan lainnya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu Iptu Cahya Purnawan di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu (3/3).

Ia mengatakan biasanya mereka yang berkendara sambil menggunakan ponsel, antara lain kalangan pelajar, sopir angkutan umum, dan ojek daring.

Oleh karena itu, katanya, penggunaan ponsel saat warga berkendara menjadi salah satu prioritas sasaran Operasi Keselamatan Kapuas 2024.

Ia menjelaskan tujuan operasi itu agar para pengendara memahami kesalahan dalam mengendarai kendaraan di jalanan.

"Kami akan gencarkan sosialisasi terkait tata tertib berlalu lintas, tidak hanya pada saat operasi keselamatan, tetapi juga ke sekolah-sekolah, agar pesan penting itu bisa disampaikan secara berantai dari guru, kepala sekolah, dan melalui komitmen sekolah kepada orang tua agar juga mengingatkan anak-anaknya," ucap Cahya.

Selain itu, katanya, anak di bawah umur juga tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Mereka, terutama kalangan pelajar yang terkadang berkendara secara ugal-ugalan di jalanan dan belum memahami aturan berlalu lintas.

Ia berharap, orang tua juga memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang berlalu lintas.

"Jika memang belum cukup umur untuk berkendara sebaiknya diantar jemput jika ke sekolah untuk mencegah dan menghindari terjadinya kecelakaan," kata dia.

Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama pengendara kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, agar mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

"Kecelakaan bisa kita hindari jika kita semua bisa mematuhi aturan berlalu lintas," katanya.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024