Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat (Kalbar) Tariyah mengapresiasi instansi dan pemerintah kabupaten di Kalbar, karena telah melaksanakan saran perbaikan dalam Kajian Kebijakan tahun 2023.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Mempawah, dan Pemerintah Kota Singkawang yang telah melaksanakan saran perbaikan yang tertuang dalam hasil Kajian kebijakan tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Kewajiban Pemberi Kerja Untuk Mengikutsertakan Pekerja dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kalimantan Barat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dalam melindungi hak-hak pekerja, khususnya hak untuk mendapatkan jaminan sosial. Kami berharap agar upaya-upaya tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan, serta menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Kalimantan Barat," kata Tariyah dalam keterangan yang diterima di Pontianak, Kamis.
Berdasarkan hasil kajian, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar memberikan saran perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sambas, Mempawah, dan Kota Singkawang untuk membuat peraturan kebijakan (Juknis/Juklak/Pedoman) pelaksanaan sanksi administratif tidak diberikannya pelayanan publik tertentu, agar ada kepastian hukum dan kemanfaatan atas pengenaan sanksi. Serta melakukan koordinasi aktif dengan Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Barat untuk kerja sama pengawasan ketenagakerjaan.
Dia menambahkan, saran perbaikan tersebut diberikan setelah Ombudsman Perwakilan Kalbar melakukan kajian kebijakan pada tahun 2023. Dalam kajian itu ditemukan bahwa adanya potensi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh pemberi kerja dan pemerintah daerah dalam mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Kajian kebijakan tersebut dilakukan di Kabupaten Mempawah, Sambas dan Kota Singkawang yang merupakan kabupaten/kota dengan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terendah di Kalbar.
Kepala Kesistenan Pencegahan Maladministrasi, Marini, mengatakan berdasarkan hasil deteksi dan pengumpulan data dalam kajian kebijakan, menunjukkan belum diikutsertakannya pekerja oleh pemberi kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi isu yang perlu penanganan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2022, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar pada pekerja formal baru mencapai 40,10 persen, dengan cakupan terendah di Kota Singkawang (16,05 persen), Kabupaten Sambas (17,09 persen), dan Kabupaten Mempawah (19,42 persen).
"Kami melakukan kajian kebijakan dengan fokus pada pelaksanaan kewajiban pekerja dalam mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat. Kabupaten Mempawah, Sambas, dan Kota Singkawang menjadi objek kajian karena memiliki cakupan kepesertaan terendah," ujar Marini.
Berdasarkan hasil pendampingan dan monitoring, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas, Mempawah, Pemerintah Kota Singkawang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat telah melaksanakan saran perbaikan dengan baik dan sesuai dengan harapan.
"Semoga langkah-langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga terjaminnya hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam mencegah dan menangani maladministrasi di bidang pelayanan publik, termasuk di bidang ketenagakerjaan," kata Tariyah.
Terhadap saran perbaikan tersebut Pemerintah Kabupaten Sambas telah mengeluarkan himbauan yang ditujukan kepada pelaku usaha/pimpinan perusahaan yang berinvestasi dan Serikat Pekerja se-Kabupaten Sambas Nomor: 500.15.17.2/30/Nakertrans-C tanggal 18 Januari 2024 dalam rangka menjaga dan menciptakan suasana hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kabupaten Sambas.
Pemerintah Kabupaten Mempawah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Mempawah Nomor:500.15.14.2/1003/Disperindagnaker-D tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mempawah pada tanggal 7 Februari 2024.
Pemerintah Kota Singkawang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor 50015.14.2/2137/DPMTK.TKHI-B/2023 tentang Kepesertaan Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang pada tanggal 18 Desember 2023.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mengawal pelayanan publik, serta melaporkan segala bentuk maladministrasi yang ditemukan kepada Ombudsman Repulik Indonesia," kata Tariyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Mempawah, dan Pemerintah Kota Singkawang yang telah melaksanakan saran perbaikan yang tertuang dalam hasil Kajian kebijakan tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Kewajiban Pemberi Kerja Untuk Mengikutsertakan Pekerja dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kalimantan Barat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dalam melindungi hak-hak pekerja, khususnya hak untuk mendapatkan jaminan sosial. Kami berharap agar upaya-upaya tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan, serta menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Kalimantan Barat," kata Tariyah dalam keterangan yang diterima di Pontianak, Kamis.
Berdasarkan hasil kajian, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar memberikan saran perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sambas, Mempawah, dan Kota Singkawang untuk membuat peraturan kebijakan (Juknis/Juklak/Pedoman) pelaksanaan sanksi administratif tidak diberikannya pelayanan publik tertentu, agar ada kepastian hukum dan kemanfaatan atas pengenaan sanksi. Serta melakukan koordinasi aktif dengan Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Barat untuk kerja sama pengawasan ketenagakerjaan.
Dia menambahkan, saran perbaikan tersebut diberikan setelah Ombudsman Perwakilan Kalbar melakukan kajian kebijakan pada tahun 2023. Dalam kajian itu ditemukan bahwa adanya potensi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh pemberi kerja dan pemerintah daerah dalam mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Kajian kebijakan tersebut dilakukan di Kabupaten Mempawah, Sambas dan Kota Singkawang yang merupakan kabupaten/kota dengan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terendah di Kalbar.
Kepala Kesistenan Pencegahan Maladministrasi, Marini, mengatakan berdasarkan hasil deteksi dan pengumpulan data dalam kajian kebijakan, menunjukkan belum diikutsertakannya pekerja oleh pemberi kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi isu yang perlu penanganan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2022, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar pada pekerja formal baru mencapai 40,10 persen, dengan cakupan terendah di Kota Singkawang (16,05 persen), Kabupaten Sambas (17,09 persen), dan Kabupaten Mempawah (19,42 persen).
"Kami melakukan kajian kebijakan dengan fokus pada pelaksanaan kewajiban pekerja dalam mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat. Kabupaten Mempawah, Sambas, dan Kota Singkawang menjadi objek kajian karena memiliki cakupan kepesertaan terendah," ujar Marini.
Berdasarkan hasil pendampingan dan monitoring, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas, Mempawah, Pemerintah Kota Singkawang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat telah melaksanakan saran perbaikan dengan baik dan sesuai dengan harapan.
"Semoga langkah-langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga terjaminnya hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam mencegah dan menangani maladministrasi di bidang pelayanan publik, termasuk di bidang ketenagakerjaan," kata Tariyah.
Terhadap saran perbaikan tersebut Pemerintah Kabupaten Sambas telah mengeluarkan himbauan yang ditujukan kepada pelaku usaha/pimpinan perusahaan yang berinvestasi dan Serikat Pekerja se-Kabupaten Sambas Nomor: 500.15.17.2/30/Nakertrans-C tanggal 18 Januari 2024 dalam rangka menjaga dan menciptakan suasana hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kabupaten Sambas.
Pemerintah Kabupaten Mempawah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Mempawah Nomor:500.15.14.2/1003/Disperindagnaker-D tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mempawah pada tanggal 7 Februari 2024.
Pemerintah Kota Singkawang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor 50015.14.2/2137/DPMTK.TKHI-B/2023 tentang Kepesertaan Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang pada tanggal 18 Desember 2023.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mengawal pelayanan publik, serta melaporkan segala bentuk maladministrasi yang ditemukan kepada Ombudsman Repulik Indonesia," kata Tariyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024