Polda Kalimantan Utara dan Polres Nunukan selama kurun waktu Januari sampai April 2024 menangkap 19 tersangka dalam 13 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Selain menangkap 19 tersangka, kami juga menetapkan 12 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi saat jumpa pers di Nunukan, Kamis malam.
Rincian 13 perkara yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kaltara adalah tujuh perkara dengan perkara yang telah selesai ( P21 ) sebanyak empat perkara, lalu
jajaran Polres Nunukan mengungkap sebanyak enam perkara dengan perkara yang telah selesai ( P21 ) sebanyak dua perkara.
"Dari total pengungkapan tersebut, jumlah korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 102 orang,” kata Taufik.
Saat jumpa pers tersebut Taufik didampingi didampingi Kepala Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (BP2MI) Nunukan Kombes Pol. F. Jaya Ginting, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia dan Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit.
Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 juncto Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau, Pasal 81 juncto Pasal 69 junto Pasal 83 juncto pasal 68 junto Pasal 5 huruf B sampai huruf E UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp120 juta sampai Rp15 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Selain menangkap 19 tersangka, kami juga menetapkan 12 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi saat jumpa pers di Nunukan, Kamis malam.
Rincian 13 perkara yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kaltara adalah tujuh perkara dengan perkara yang telah selesai ( P21 ) sebanyak empat perkara, lalu
jajaran Polres Nunukan mengungkap sebanyak enam perkara dengan perkara yang telah selesai ( P21 ) sebanyak dua perkara.
"Dari total pengungkapan tersebut, jumlah korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 102 orang,” kata Taufik.
Saat jumpa pers tersebut Taufik didampingi didampingi Kepala Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (BP2MI) Nunukan Kombes Pol. F. Jaya Ginting, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia dan Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit.
Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 juncto Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau, Pasal 81 juncto Pasal 69 junto Pasal 83 juncto pasal 68 junto Pasal 5 huruf B sampai huruf E UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp120 juta sampai Rp15 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024