Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige Renwarin mengatakan, sebanyak 124 personel Polda Papua menjalani sidang kode etik akibat berbagai pelanggaran yang dilakukannya.
Dari jumlah tersebut tercatat 26 anggota yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), termasuk mantan anggota Polres Yalimo Bripda Askel Mabel yang membawa kabur empat pucuk senjata api jenis AK 47.
"Dari 26 anggota yang di PTDH ada beberapa personel diantaranya yang mengajukan banding," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige Renwarin kepada ANTARA di Jayapura, Selasa.
Dikatakan, pelanggaran yang dilakukan anggota hingga mereka diproses kode etik akibat terlibat kasus asusila, disersi hingga menghilangkan senjata api.
Selain dijatuhi hukuman PTDH ada juga yang diberikan sanksi demosi ,amunisi, penundaan pendidikan hingga pembinaan.
Hukuman yang diberikan bervariasi namun yang terberat adalah PTDH, kata Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige Renwarin yang didampingi Kabid Propam AKBP Rudi, seraya menambahkan, untuk pelanggaran disiplin tercatat 266 kasus, 124 kasus diantaranya telah selesai ditangani.
"Mudah-mudahan di tahun 2025 jumlah anggota Polri di jajaran Polda Papua yang melakukan pelanggaran baik kode etik maupun disiplin menurun," harapnya.