Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman.
Melalui joint operation, Bea Cukai dan Polri mengamankan 20 ribu lebih pil ekstasi serta enam orang tersangka sindikat internasional.
“Kami berhasil mencegah kerugian negara dari penyelundupan tersebut,” kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC R. Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024. Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram.
Sementara pada kasus kedua, joint operation melakukan penindakan terhadap paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Kasus ini juga menggunakan modus false declaration, di mana pelaku memberitahukan barang tersebut sebagai majalah, namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kilogram.
Adapun tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Tidak ada kerugian negara secara langsung, tapi kami berhasil mencegah pengeluaran negara. Karena kalau tidak dicegah, ada kemungkinan orang-orang harus direhabilitasi dan berkurang produktivitas mereka,” jelas Syarif.
Sebelumnya, DJBC telah berhasil melakukan penghematan negara sebesar Rp3,9 triliun usai menggagalkan penyelundupan satu ton lebih narkotika. DJBC memperkirakan penangkapan itu bisa menyelamatkan 2,5 juta orang dari risiko peredaran obat-obatan tersebut.
Jika dibandingkan dengan 2023, DJBC menggagalkan peredaran enam ton narkotika, dengan potensi penyelamatan 14 juta orang dan anggaran sebesar Rp17 triliun.
“Ini baru awal Mei sudah satu ton. Kami harap ke depan tidak bertambah. Bukan karena lolos, tapi karena tidak ada kasusnya,” ujar Syarif.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024