Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Kalimantan Barat (Kalbagbar) menerbitkan sebanyak 496 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas peredaran barang ilegal dan berbahaya pada semester I 2024.
"Dari 496 SBP itu terdapat 14 SBP Non-Proses Penindakan (NPP) dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar, Beni Novri, di Pontianak, Senin.
Ia mengatakan dari kasus narkoba, pihaknya menyita barang bukti antara lain 36.702,4 gram methamphetamine (sabu), 8.419,3 gram ganja, 117 butir obat terlarang, dan 21 butir ekstasi, dengan nilai perkiraan mencapai Rp8,3 miliar di mana kolaborasi penindakan ini telah menyelamatkan lebih dari 200.000 jiwa generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba.
Selain narkoba, Bea Cukai Kalbagbar juga menindak peredaran rokok ilegal. Hingga 30 Juni 2024, sebanyak 3.910.396 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp 4,58 miliar telah diamankan. Penindakan juga dilakukan terhadap 164,97 liter minuman beralkohol (MMEA) ilegal, dengan nilai barang sekitar Rp 44,9 juta. Dari keseluruhan penindakan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,61 miliar.
Pada periode Januari hingga Juni 2024, tercatat 8 Penyidikan Dugaan Pelanggaran (PDP) terkait pelanggaran di bidang cukai, berdasarkan Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kasus ini mencakup penawaran, penyerahan, penjualan, dan penyediaan barang kena cukai tanpa pita cukai serta penimbunan, penyimpanan, dan penjualan barang kena cukai yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.
Sebanyak 22 pelanggaran terkait barang kena cukai hasil tembakau (rokok) dan MMEA dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 328,2 juta. Dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau 56 UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai ini diselesaikan berdasarkan PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai yang berlaku sejak 30 Desember 2022, tanpa penyidikan. Dari total 54 tersangka, mayoritas berasal dari Kabupaten Bengkayang dengan jumlah 14 orang.
"Melalui penindakan ini, Kanwil DJBC Kalbagbar menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran barang ilegal dan berbahaya. Upaya ini diharapkan dapat melindungi masyarakat serta menjaga keadilan dalam berusaha di wilayah Kalimantan Barat," kata Beni.
Kanwil DJBC Kalbagbar terbitkan 496 SBP semester I 2024
Selasa, 6 Agustus 2024 19:32 WIB