Pontianak (ANTARA) - Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Barat, Imik Eko Putro mengatakan pihaknya mendapatkan 1,8 juta batang rokok ilegal yang dijual di Kalimantan Barat, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
"1,8 juta batang rokok ilegal milik para pelaku ini, jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp1,7 miliar," ujar Imik di Pontianak, Minggu.
Dia mengatakan, temuan rokok ilegal tersebut terjadi peningkatan di banding tahun lalu, di mana pada tahun 2022 lalu pihaknya menemukan 1,6 juta batang rokok ilegal, sedangkan hingga Juli tahun ini, pihaknya menemukan 1,8 juta batang rokok ilegal sehingga menjadi peningkatan.
Dikatakan Imik, diamankannya 1,8 juta batang rokok Ilegal ini, tentunya tak terlepas sinergi dan kolaborasi yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait. "Selain itu kita juga di-back up bagian pengawasan oleh kantor pusat," tuturnya.
Dirinya menambahkan, rokok ilegal semakin marak ditemukan di Kalimantan Barat. Hal ini disebabkan oleh minat konsumen yang tinggi terhadap produk tersebut, sehingga daerah ini menjadi pasar bagi para pelaku rokok ilegal.
"Tidak hanya terjadi di Kalbar, tetapi daerah Sulawesi juga menjadi target pasar," katanya.
Imik menyatakan bahwa rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan konsumennya. Rokok tersebut tidak menjamin kualitasnya dan dapat berpotensi berbahaya karena tidak melalui pengujian yang tepat.
"Perbedaan kualitas antara rokok ilegal dan legal sangat jelas," kata Imik.
Untuk itu dirinya mengajak semua pihak, termasuk masyarakat Kalimantan Barat, untuk memberikan informasi kepada pihaknya jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal atau adanya tempat penyimpanan atau gudang rokok ilegal tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.