Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu, Kalimantan Barat (Kalbar), berkomitmen menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi meningkatkan derajat kesehatan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat, untuk membiasakan hidup sehat di wilayah itu.
 
"Berkat komitmen dalam menerapkan KTR, Kementerian Kesehatan Rl memberikan penghargaan Paramesti kepada Pemkab Kubu Raya," ujar Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman di Sungai Raya, Rabu.
 
Kamaruzaman mengatakan penerapan KTR di Kabupaten Kubu Raya dilaksanakan sejak tahun 2022 dan telah tertuang dalam peraturan bupati yang menerapkan kawasan tanpa rokok.
 
Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk membiasakan hidup sehat.
 
Pemkab Kubu Raya menerapkan KTR pada sejumlah tempat, antara lain di kantor-kantor pelayanan, sekolah, fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, tempat bermain anak, dan beberapa kawasan lainnya.
 
Adapun bagi para perokok diberikan ruang khusus.
 
"Penerapan KTR ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya konsumsi rokok dan asap rokok, terutama bagi bayi, balita, perempuan hamil, dan mereka yang rentan terhadap paparan asap rokok," jelasnya.
 
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti mengatakan menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi merokok pada usia 10-18 tahun turun menjadi sebesar 7,4 persen dari angka 9,1 persen yang dicatat dalam Riset Kesehatan Dasar 2018.
 
Selain itu, kata Eva, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta sejumlah peraturan pemerintah, pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan KTR di tujuh tatanan, antara lain sekolah, fasilitas kesehatan, dan angkutan umum.
 

Pewarta: Rizki Fadriani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024