Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap dua orang pelaku pembalakan liar yang dilakukan di kawan taman hutan raya Bukit Menumbing, Kecamatan mentok.
"Pelaku ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Bangka Barat saat sedang melaksanakan penebangan pohon di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, pada Rabu (3/7) sore," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Ipda Ardianis di Mentok, Sabtu.
Dua orang pelaku berinisial Rus (41) dan Ram (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada polisi yang kemudian ditindaklanjuti Tim Tipidter Satuan Reskrim Polres Bangka Barat.
"Pada awalnya kami mendapatkan informasi terkait adanya dugaan kegiatan penebangan pohon di dalam kawasan Tahura Bukit Menumbing, yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh personel dengan melakukan koordinasi bersama Tim Tahura Menumbing Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat," katanya.
Bersama Tim Tahura Menumbing, personel Satuan Reskrim kemudian bersama-sama melakukan pemantauan di lokasi yang diinformasikan tersebut.
"Pada saat ditelusuri di kawasan Tahura Menumbing, tepatnya di lokasi yang masuk dalam wilayah Desa Air Putih kami temukan dua orang yang sedang membelah kayu yang sebelumnya sudah ditebang dengan mesin tebang," katanya.
Tim langsung memerintahkan dua orang tersebut untuk menghentikan aktivitas dan meminta mereka menunjukkan bukti izin aktivitas penebangan pohon di kawasan itu, namun kedua orang tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin apapun terkait kegiatan yang sedang dilakukan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yaitu dua unit mesin potong kayu, dua buah jerigen berisikan bahan bakar mesin dan 20 batang balok kayu berukuran 7x14 cm.
"Dua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Pelaku ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Bangka Barat saat sedang melaksanakan penebangan pohon di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, pada Rabu (3/7) sore," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Ipda Ardianis di Mentok, Sabtu.
Dua orang pelaku berinisial Rus (41) dan Ram (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada polisi yang kemudian ditindaklanjuti Tim Tipidter Satuan Reskrim Polres Bangka Barat.
"Pada awalnya kami mendapatkan informasi terkait adanya dugaan kegiatan penebangan pohon di dalam kawasan Tahura Bukit Menumbing, yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh personel dengan melakukan koordinasi bersama Tim Tahura Menumbing Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat," katanya.
Bersama Tim Tahura Menumbing, personel Satuan Reskrim kemudian bersama-sama melakukan pemantauan di lokasi yang diinformasikan tersebut.
"Pada saat ditelusuri di kawasan Tahura Menumbing, tepatnya di lokasi yang masuk dalam wilayah Desa Air Putih kami temukan dua orang yang sedang membelah kayu yang sebelumnya sudah ditebang dengan mesin tebang," katanya.
Tim langsung memerintahkan dua orang tersebut untuk menghentikan aktivitas dan meminta mereka menunjukkan bukti izin aktivitas penebangan pohon di kawasan itu, namun kedua orang tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin apapun terkait kegiatan yang sedang dilakukan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yaitu dua unit mesin potong kayu, dua buah jerigen berisikan bahan bakar mesin dan 20 batang balok kayu berukuran 7x14 cm.
"Dua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024