Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Mohammad Yusuf menyebutkan dari 30 calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu 2024, lima orang di antaranya hingga saat ini belum menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
"Setiap caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN dan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," kata Mohammad Yusuf di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Berdasarkan daftar tanda terima yang belum menyampaikan LHKPN, yaitu caleg terpilih dari PDI Perjuangan atas nama Antonius Jugah dan M. Akim Muslim, dari Partai NasDem atas nama Abdul Hamid, dari Partai Hanura atas nama Monika Montes, dan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Masuhardi.
Untuk 25 caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN, yaitu dari Partai Gerindra atas nama Barau, Hambali, Sukardi, dan Andreas Tingkah, kemudian dari PDI Perjuangan atas nama Yanto, Antonius Tambun, dan Alexander Trifanto.
Caleg terpilih dari Partai Golkar atas nama Kuswandi, Safarni, dan Anggrawan Pramudya, berikutnya caleg terpilih dari Partai NasDem atas nama Rinto, Dery Kurniawan, dan Adrianus.
Caleg terpilih dari parpol lainnya, yakni Partai Hanura atas nama Stefanus, Perindo atas nama Landa, dan Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Hairuddin, Topan Ali Akbar, Syeh Fadiel Abdriansyah, dan Abang Surahman.
Selanjutnya caleg terpilih dari Partai Demokrat atas nama Maura Marselena Hiroh, Andi Aswad, H. Muhsin, dan Aweng, berikutnta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Alpiansyah dan Gusti Abdul Gapar.
"Rata-rata yang belum menyampaikan LHKPN adalah caleg yang baru," ucap Yusuf.
Ia berharap mereka yang belum menyampaikan LHKPN tersebut untuk segera melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan berlaku dengan batas waktu 21 hari sebelum hari pelantikan.
"Kalau untuk jadwal pelantikan, bukan kewenangan KPU, kami sifatnya hanya koordinasi saja, terutama dengan pihak setwan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Setiap caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN dan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," kata Mohammad Yusuf di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Berdasarkan daftar tanda terima yang belum menyampaikan LHKPN, yaitu caleg terpilih dari PDI Perjuangan atas nama Antonius Jugah dan M. Akim Muslim, dari Partai NasDem atas nama Abdul Hamid, dari Partai Hanura atas nama Monika Montes, dan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Masuhardi.
Untuk 25 caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN, yaitu dari Partai Gerindra atas nama Barau, Hambali, Sukardi, dan Andreas Tingkah, kemudian dari PDI Perjuangan atas nama Yanto, Antonius Tambun, dan Alexander Trifanto.
Caleg terpilih dari Partai Golkar atas nama Kuswandi, Safarni, dan Anggrawan Pramudya, berikutnya caleg terpilih dari Partai NasDem atas nama Rinto, Dery Kurniawan, dan Adrianus.
Caleg terpilih dari parpol lainnya, yakni Partai Hanura atas nama Stefanus, Perindo atas nama Landa, dan Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Hairuddin, Topan Ali Akbar, Syeh Fadiel Abdriansyah, dan Abang Surahman.
Selanjutnya caleg terpilih dari Partai Demokrat atas nama Maura Marselena Hiroh, Andi Aswad, H. Muhsin, dan Aweng, berikutnta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Alpiansyah dan Gusti Abdul Gapar.
"Rata-rata yang belum menyampaikan LHKPN adalah caleg yang baru," ucap Yusuf.
Ia berharap mereka yang belum menyampaikan LHKPN tersebut untuk segera melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan berlaku dengan batas waktu 21 hari sebelum hari pelantikan.
"Kalau untuk jadwal pelantikan, bukan kewenangan KPU, kami sifatnya hanya koordinasi saja, terutama dengan pihak setwan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024