Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi Pendapatan Negara di Provinsi Papua Barat Daya pada Januari-Juni 2024 mencapai Rp621,26 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Purwadhi Adhiputranto di Manokwari, Papua Barat, Senin, mengatakan pendapatan APBN tersebut bersumber dari penerimaan dalam negeri berupa perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Pendapatan APBN dari sektor pajak terealisasi Rp535,49 miliar dan PNBP Rp85,77 miliar," kata Purwadhi.
Ia merinci bahwa realisasi penerimaan perpajakan di Papua Barat Daya periode Januari-Juni 2024 meliputi pajak dalam negeri Rp532,46 miliar, dan pajak perdagangan internasional (bea masuk) Rp3,03 miliar.
Adapun komponen pajak dalam negeri yaitu Pajak Penghasilan non Minyak dan Gas (PPh non Migas) Rp286,34 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp227,69 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp10,55 miliar.
"Kemudian penerimaan APBN dari sektor cukai Rp0,19 miliar, dan pungutan pajak lainnya sebanyak Rp7,68 miliar," jelas dia.
Selain itu, kata dia, Kanwil DJPb Papua Barat bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong terus memonitor laporan saldo rekening berdasarkan hasil rekonsiliasi rekening antara KPPN dengan perbankan.
Berdasarkan identifikasi, terdapat saldo satuan kerja pengelola PNBP yang cukup besar sehingga tindak lanjut yang diterapkan adalah penegasan untuk penyetoran PNBP dan penetapan maksimum pencairan PNBP.
DJPb mencatat realisasi PNBP di Papua Barat Daya dari Januari sampai Juni 2024 berasal dari pendapatan badan layanan umum sebanyak Rp31,98 miliar dan PNBP lainnya sebesar Rp53,79 miliar.
"Perlu diketahui bahwa penetapan MP PNBP oleh setiap satuan kerja pengelolaan PNBP perlu dilengkapi dengan data dukung setoran," kata Purwadhi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Purwadhi Adhiputranto di Manokwari, Papua Barat, Senin, mengatakan pendapatan APBN tersebut bersumber dari penerimaan dalam negeri berupa perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Pendapatan APBN dari sektor pajak terealisasi Rp535,49 miliar dan PNBP Rp85,77 miliar," kata Purwadhi.
Ia merinci bahwa realisasi penerimaan perpajakan di Papua Barat Daya periode Januari-Juni 2024 meliputi pajak dalam negeri Rp532,46 miliar, dan pajak perdagangan internasional (bea masuk) Rp3,03 miliar.
Adapun komponen pajak dalam negeri yaitu Pajak Penghasilan non Minyak dan Gas (PPh non Migas) Rp286,34 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp227,69 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp10,55 miliar.
"Kemudian penerimaan APBN dari sektor cukai Rp0,19 miliar, dan pungutan pajak lainnya sebanyak Rp7,68 miliar," jelas dia.
Selain itu, kata dia, Kanwil DJPb Papua Barat bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong terus memonitor laporan saldo rekening berdasarkan hasil rekonsiliasi rekening antara KPPN dengan perbankan.
Berdasarkan identifikasi, terdapat saldo satuan kerja pengelola PNBP yang cukup besar sehingga tindak lanjut yang diterapkan adalah penegasan untuk penyetoran PNBP dan penetapan maksimum pencairan PNBP.
DJPb mencatat realisasi PNBP di Papua Barat Daya dari Januari sampai Juni 2024 berasal dari pendapatan badan layanan umum sebanyak Rp31,98 miliar dan PNBP lainnya sebesar Rp53,79 miliar.
"Perlu diketahui bahwa penetapan MP PNBP oleh setiap satuan kerja pengelolaan PNBP perlu dilengkapi dengan data dukung setoran," kata Purwadhi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024