Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Pontianak Wilayah 1 yang melibatkan pihak terkait merazia kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
"Pemeriksaan ini kita lakukan untuk menegakkan kepatuhan di kalangan ASN. Kita mulai di Pemkot Pontianak nanti akan menyasar ke OPD lainnya," Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut pihaknya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalbar, Satpol PP Kota Pontianak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak serta PT Jasa Raharja.
"Pemeriksaan kepatuhan PKB tersebut menyasar empat organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Pontianak, di antaranya Bapenda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, "ucap dia.
Dikatakan Edy, dalam pemeriksaan tersebut UPT PPD Pontianak Wilayah 1 juga menyediakan mobil yang bisa dimanfaatkan para ASN untuk membayar pajak kendaraan mereka. Jika mereka tidak melakukan pembayaran maka akan diminta untuk membuat surat pernyataan.
Dalam kesempatan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan itu Edy Gunawan juga mengingatkan ASN Pemkot Pontianak untuk memanfaatkan keringanan denda yang diberikan Gubernur Kalbar lewat Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2024.
Mulai dari bebas denda PKB, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, kemudian gratis BBNKB kedua, serta bebas pajak progresif. Selain itu, khusus tahun ini ada diskon untuk kendaraan roda dua dan tiga.
"Yakni diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun, dan diskon sebesar 40 persen, pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak lima tahun," kata Edy.
Ia mengingatkan para ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat untuk patuh menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi dengan Pergub nomor 18 tahun 2024 telah diberikan kemudahan untuk membayar pajak dengan bebas denda dan balik nama gratis.
"Bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan empat hingga lima tahun diberikan diskon 25 sampai 40 persen," tambahnya.
Ia berharap lewat kebijakan tersebut masyarakat yang sempat menunda membayar pajak karena faktor ekonomi, tetap bisa menjalankan kewajiban membayar pajak, namun dengan keringanan. Menurutnya para wajib pajak yang sempat menunda pembayaran, tetap harus menjalankan kewajiban dalam membayar pajak.
Sehingga lewat kebijakan tersebut Pemprov memberikan kebijakan, keringanan-keringanan berupa bebas denda, diskon pajak bagi yang telah menunda pembayaran pajak selama bertahun-tahun, dan lainnya.
"Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan dan memaksimalkan dan memanfaatkan fasilitas keringanan ini," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Pemeriksaan ini kita lakukan untuk menegakkan kepatuhan di kalangan ASN. Kita mulai di Pemkot Pontianak nanti akan menyasar ke OPD lainnya," Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut pihaknya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalbar, Satpol PP Kota Pontianak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak serta PT Jasa Raharja.
"Pemeriksaan kepatuhan PKB tersebut menyasar empat organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Pontianak, di antaranya Bapenda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, "ucap dia.
Dikatakan Edy, dalam pemeriksaan tersebut UPT PPD Pontianak Wilayah 1 juga menyediakan mobil yang bisa dimanfaatkan para ASN untuk membayar pajak kendaraan mereka. Jika mereka tidak melakukan pembayaran maka akan diminta untuk membuat surat pernyataan.
Dalam kesempatan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan itu Edy Gunawan juga mengingatkan ASN Pemkot Pontianak untuk memanfaatkan keringanan denda yang diberikan Gubernur Kalbar lewat Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2024.
Mulai dari bebas denda PKB, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, kemudian gratis BBNKB kedua, serta bebas pajak progresif. Selain itu, khusus tahun ini ada diskon untuk kendaraan roda dua dan tiga.
"Yakni diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun, dan diskon sebesar 40 persen, pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak lima tahun," kata Edy.
Ia mengingatkan para ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat untuk patuh menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi dengan Pergub nomor 18 tahun 2024 telah diberikan kemudahan untuk membayar pajak dengan bebas denda dan balik nama gratis.
"Bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan empat hingga lima tahun diberikan diskon 25 sampai 40 persen," tambahnya.
Ia berharap lewat kebijakan tersebut masyarakat yang sempat menunda membayar pajak karena faktor ekonomi, tetap bisa menjalankan kewajiban membayar pajak, namun dengan keringanan. Menurutnya para wajib pajak yang sempat menunda pembayaran, tetap harus menjalankan kewajiban dalam membayar pajak.
Sehingga lewat kebijakan tersebut Pemprov memberikan kebijakan, keringanan-keringanan berupa bebas denda, diskon pajak bagi yang telah menunda pembayaran pajak selama bertahun-tahun, dan lainnya.
"Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan dan memaksimalkan dan memanfaatkan fasilitas keringanan ini," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024