Penjabat Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Ani Sofian mengarahkan kepala organisasi kepala daerah (OPD) untuk terus mengawal netralitas aparat sipil negara (ASN) di lingkungan yang dipimpin agar tidak terlibat kampanye dan lainnya pada pilkada 2024.

"Kepada kepala OPD dan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak untuk tetap netral tanpa menunjukkan keberpihakannya kepada pasangan calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi pilkada yang akan digelar 27 November 2024," ujarnya di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan beberapa hal yang harus dihindari ASN, antara lain tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, menggelar kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon, memasang atribut dan media kampanye pasangan calon dan hal-hal lainnya yang melanggar netralitas ASN.

Ia menegaskan apabila hal itu dilanggar maka hukuman disiplin menanti bagi ASN yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku

"Netralitas ASN bukan hanya sebuah imbauan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang tentang aparatur sipil negara," ujarnya.

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara menyebutkan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.

Menurut dia, ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawab utamanya, yaitu melayani masyarakat.

Ia mengajak semua pihak untuk menyukseskan pesta demokrasi untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024.

“Saya mengajak seluruh ASN, marilah kita jaga netralitas kita, jangan sampai kita mendukung kepada salah satu pasangan calon. Tinggal nanti pada saat pemungutan suara, silakan memilih kepala daerah sesuai dengan hati nurani masing-masing,” tutupnya.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024