Bupati Ketapang, Martin Rantan membuka kegiatan Pembekalan dan Sinkronisasi Perubahan Masa Jabatan kepala desa (Kades) di Kantor Bupati Ketapang, Selasa. Ia pun berharap Kades dapat lebih siap dan tanggap dalam menjalankan amanah yang telah diberikan masyarakat.
"Kita ketahui bahwa Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2023. Salah satu pasalnya mengatur tentang masa jabatan Kades yang semula enam tahun menjadi delapan tahun," kata Bupati.
Ia menjelaskan, juga terdapat beberapa regulasi baru terkait penguatan kewenangan desa dan penataan kewilayahan desa. Serta pengelolaan dana desa, pemberdayaan masyarakat desa dan peran badan permusyawaratan desa (BPD).
Kemudian penyederhanaan birokrasi di tingkat desa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia desa. Semuanya itu diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, mempercepat pembangunan di desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Bupati menekankan agar dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) juga harus segera dilakukan perubahan mengikuti masa jabatan para Kepala Desa.
"Menurut peraturan daerah nomor 48 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa. Serta rencana kerja pemerintah desa dan kegiatan pembangunan desa. Semua disusun paling lambat tiga bulan setelah pelantikan," jelas Bupati.
Bupati menambahkan, dalam upaya mendukung pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Pemkab Ketapang telah menerapkan metode transaksi secara non tunai atau Cash Management System (CMS) di desa.
"Metode itu sebagai tindak lanjut peraturan Bupati Ketapang nomor 22 tahun 2023 tentang sistem dan prosedur transaksi non tunai pada pelaksanaan anggaran dan belanja desa di Ketapang. Hingga saat ini, 248 desa telah membuka atau memiliki akun CMS. Sehingga masih terdapat lima desa lagi yang belum melakukan pembukaan akun CMS," ungkap Bupati.
Bupati pum meminta kepada desa yang belum membuka akun CMS agar segera melakukan percepatan. Bagi desa yang telah membuka akun CMS untuk segera diimplementasikan dalam pengelolaan APBDes sebagai wujud kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
"Harapan saya dengan adanya transaksi non tunai di desa, pengelolaan aliran masuk dan keluar uang desa dapat lebih efisien dan transparan. Serta memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai rencana yang telah ditetapkan. Sehingga dapat meminimalkan penyalahgunaan dan meningkatkan akuntabilitas risiko pengelolaan keuangan Desa," harap Bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Kita ketahui bahwa Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2023. Salah satu pasalnya mengatur tentang masa jabatan Kades yang semula enam tahun menjadi delapan tahun," kata Bupati.
Ia menjelaskan, juga terdapat beberapa regulasi baru terkait penguatan kewenangan desa dan penataan kewilayahan desa. Serta pengelolaan dana desa, pemberdayaan masyarakat desa dan peran badan permusyawaratan desa (BPD).
Kemudian penyederhanaan birokrasi di tingkat desa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia desa. Semuanya itu diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, mempercepat pembangunan di desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Bupati menekankan agar dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) juga harus segera dilakukan perubahan mengikuti masa jabatan para Kepala Desa.
"Menurut peraturan daerah nomor 48 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa. Serta rencana kerja pemerintah desa dan kegiatan pembangunan desa. Semua disusun paling lambat tiga bulan setelah pelantikan," jelas Bupati.
Bupati menambahkan, dalam upaya mendukung pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Pemkab Ketapang telah menerapkan metode transaksi secara non tunai atau Cash Management System (CMS) di desa.
"Metode itu sebagai tindak lanjut peraturan Bupati Ketapang nomor 22 tahun 2023 tentang sistem dan prosedur transaksi non tunai pada pelaksanaan anggaran dan belanja desa di Ketapang. Hingga saat ini, 248 desa telah membuka atau memiliki akun CMS. Sehingga masih terdapat lima desa lagi yang belum melakukan pembukaan akun CMS," ungkap Bupati.
Bupati pum meminta kepada desa yang belum membuka akun CMS agar segera melakukan percepatan. Bagi desa yang telah membuka akun CMS untuk segera diimplementasikan dalam pengelolaan APBDes sebagai wujud kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
"Harapan saya dengan adanya transaksi non tunai di desa, pengelolaan aliran masuk dan keluar uang desa dapat lebih efisien dan transparan. Serta memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai rencana yang telah ditetapkan. Sehingga dapat meminimalkan penyalahgunaan dan meningkatkan akuntabilitas risiko pengelolaan keuangan Desa," harap Bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024