Polres Singkawang Kalimantan Barat telah menetapkan HA Anggota DPRD terpilih sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur pada 26 Agustus 2024.

Meski menyandang status sebagai tersangka, HA masih mengikuti pengambilan sumpah/janji jabatan Anggota DPRD Kota Singkawang masa jabatan 2024-2029 di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa.  

Padahal, berdasarkan surat dari salah satu rumah sakit di Kota Pontianak, HA diminta beristirahat total hingga 27 September karena sakit.

HA saat ditanya wartawan memilih diam.

Sekretaris DPRD Singkawang, Karim mengatakan, jumlah anggota DPRD Singkawang yang dilantik sebanyak 30 orang sesuai dengan SK Gubernur Kalbar.

HA sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polres Singkawang atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu saat dikonfirmasi menyatakan dalam penanganan kasus ini, Polres Singkawang telah memeriksa lima orang, termasuk saksi korban.

"Bahkan kita juga sudah meminta saksi dari ahli psikologi untuk melakukan penelitian terhadap korban,” kata Sitepu.

Polres Singkawang sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap HA, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit yang dikuatkan dengan surat keterangan dari dokter salah satu rumah sakit di Kota Pontianak.

Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah usai pelantikan anggota DPRD Kota Singkawang mengatakan bahwa perkara yang dialami kliennya sudah melalui gelar perkara khusus di wasidik Bareskrim Mabes Polri.

"Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dikirimkan dari Karo Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apapun dari Polres Singkawang," katanya.

Permohonan gelar perkara khusus itu pihaknya daftarkan pada 23 Agustus 2024. Di dalam permohonan itu ada beberapa uraian fakta-fakta yang akan dijelaskan oleh rekan-rekannya.  

Mengenai kondisi kesehatan HA, katanya, berdasarkan hasil EKG dari salah satu dokter rumah sakit Harapan Kita, bahwa salah satu jantung HA mengalami pembengkakan bahkan ada kebocoran.

Pihaknya merasa perlu mendaftarkan perkara ini ke Mabes Polri, karena menduga ada pelanggaran prosedural di dalam kasus ini. Menurutnya, gelar perkara khusus diatur dalam Perkap Nomor 6 tahun 2019 dan turunannya ada di Perkap Nomor 5 tahun 2019.

"Itu nomenklatur resmi yang sudah diatur dalam aturan internal Polri," ungkapnya.

Dia juga mengaku keberatan atas status tersangka yang dialamatkan kepada kliennya.

Pewarta: Narwati

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024