Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) Amirullah menekankan pentingnya pengelolaan dan memaksimalkan barang milik daerah (BMD) dengan baik.
“Kalau masih menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menunjukkan kita belum serius mengelola BMD. ASN harus mengubah pola pikir bahwa setiap barang kantor itu punya masyarakat yang harus dimanfaatkan dengan optimal serta dijaga,” kata Sekda usai membuka bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan BMD dan Sosialisasi Penggunaan BMD di Pontianak, Rabu.
Ia mengatakan pemerintah memegang amanah masyarakat lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga perlu dijaga dengan keseriusan.
Baca juga: Kadiskominfo Pontianak resmi dilantik jadi Pj Sekda
Menurutnya, pengelolaan BMD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
Amirullah mengimbau segenap pejabat pengelola BMD agar mempelajari peraturan tersebut. “Istilahnya kitab suci pengelolaan BMD ada di peraturan itu, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dilaksanakan dengan memperhatikan tujuh asas, yaitu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai,” ungkapnya.
Bentuk keseriusan terhadap pengelolaan BMD dibuktikan dengan mengabsen kehadiran pejabat Pemkot Pontianak. Apabila terdapat pejabat eselon yang tidak hadir pada kegiatan sejenis, ia akan memberikan teguran atau peringatan.
“Karena ini hal prinsip, kita berurusan dengan aset orang lain. Ini merupakan amanah. Saya minta setiap kepala dinas harus hadir dalam setiap kegiatan pengelolaan BMD. Jangan sampai tidak hadir tanpa alasan yang genting,” ujarnya.
Ia menjelaskan pejabat pengelola BMD terdiri atas beberapa pihak. Pihak tertinggi adalah kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Pontianak. Kemudian, Sekda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) hingga Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna.
Baca juga: Sekda Kota Pontianak motivasi ASN untuk buktikan pelayanan terbaik
“Pemkot Pontianak telah menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK sebanyak 13 kali, prestasi tersebut harus dipertahankan hingga tahun-tahun berikutnya,” pesannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Pontianak Zulkarnain menambahkan kegiatan Bimtek dihadiri lebih dari 400 peserta dengan jangka waktu dua hari. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD Kota Pontianak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat pengelola secara menyeluruh, diharapkan peserta mampu memahami dan dapat melaksanakan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
“Kalau masih menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menunjukkan kita belum serius mengelola BMD. ASN harus mengubah pola pikir bahwa setiap barang kantor itu punya masyarakat yang harus dimanfaatkan dengan optimal serta dijaga,” kata Sekda usai membuka bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan BMD dan Sosialisasi Penggunaan BMD di Pontianak, Rabu.
Ia mengatakan pemerintah memegang amanah masyarakat lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga perlu dijaga dengan keseriusan.
Baca juga: Kadiskominfo Pontianak resmi dilantik jadi Pj Sekda
Menurutnya, pengelolaan BMD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
Amirullah mengimbau segenap pejabat pengelola BMD agar mempelajari peraturan tersebut. “Istilahnya kitab suci pengelolaan BMD ada di peraturan itu, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dilaksanakan dengan memperhatikan tujuh asas, yaitu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai,” ungkapnya.
Bentuk keseriusan terhadap pengelolaan BMD dibuktikan dengan mengabsen kehadiran pejabat Pemkot Pontianak. Apabila terdapat pejabat eselon yang tidak hadir pada kegiatan sejenis, ia akan memberikan teguran atau peringatan.
“Karena ini hal prinsip, kita berurusan dengan aset orang lain. Ini merupakan amanah. Saya minta setiap kepala dinas harus hadir dalam setiap kegiatan pengelolaan BMD. Jangan sampai tidak hadir tanpa alasan yang genting,” ujarnya.
Ia menjelaskan pejabat pengelola BMD terdiri atas beberapa pihak. Pihak tertinggi adalah kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Pontianak. Kemudian, Sekda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) hingga Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna.
Baca juga: Sekda Kota Pontianak motivasi ASN untuk buktikan pelayanan terbaik
“Pemkot Pontianak telah menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK sebanyak 13 kali, prestasi tersebut harus dipertahankan hingga tahun-tahun berikutnya,” pesannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Pontianak Zulkarnain menambahkan kegiatan Bimtek dihadiri lebih dari 400 peserta dengan jangka waktu dua hari. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD Kota Pontianak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat pengelola secara menyeluruh, diharapkan peserta mampu memahami dan dapat melaksanakan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024