Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang menertibkan sebanyak 1.168 alat peraga kampanye yang masih terpasang saat masa tenang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. 

"Kegiatan penertiban dilaksanakan dengan membagi personel menjadi 5 tim untuk tiap kecamatan," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto di Singkawang, Senin.

Ia mengatakan penertiban alat peraga kampanye (APK) dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Singkawang, Kodim, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfo, media dan seluruh jajaran pengawasan se Kota Singkawang.

Hingga saat ini, katanya, APK yang ditertibkan di Kota Singkawang mencapai 1.168 untuk pemilih gubernur dan wakil gubernur sebanyak 595 dan APK pemilihan wali kota dan wakil wali kota Singkawang sebanyak 573. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Singkawang, Ayu Gintari menambahkan, jika masa kampanye pasangan calon walikota dan wakil wali kota Singkawang sudah berjalan dengan aman dan lancar. 

"Tanggal 24 November kita sudah masuk masa tenang sampai tanggal 26 November," kata Ayu. 

Di masa tenang ini, seluruh tim paslon tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun. 

"Semua pemasangan APK harus dibersihkan, penayangan kampanye di media sosial serta APK yang dipasang di mobil itu juga harus dibersihkan," ujarnya. 

Pada masa tenang kampanye juga dia mengimbau agar masyarakat Singkawang tetap tertib sehingga pelaksanaan Pilkada di tanggal 27 November bisa berjalan dengan aman dan damai. 

Terkait dengan kampanye yang masih berseliweran di media sosial, katanya, itu merupakan ranah Bawaslu yang akan melakukan pengawasan. 

"Misalkan ada postingan sebelum di masa tenang, namun diteruskan di masa tenang, nanti Bawaslu yang akan menanganinya," ujarnya.

Pewarta: Narwati

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024