Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI membangun fasilitas pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) medis berupa insinerator di TPA Wonosari di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Sekretaris Dinas LHK Kalbar Among Hidayat di Singkawang, Jumat, mengatakan pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis ini penting, mengingat selama ini pengelolaannya belum sesuai dengan peraturan, dan pemusnahan limbah B3 medis berada di luar Kalbar dan Pemprov harus mengeluarkan beban biaya sangat besar agar tidak terjadi pencemaran lingkungan akibat limbah medis tersebut.

"Pengelolaan limbah B3 medis di Provinsi Kalbar saat ini masih dilakukan dengan menggunakan jasa pemusnah yang berada di luar Kalbar. Dengan kondisi tersebut tentu biaya yang dikeluarkan Pemprov sangat besar," kata dia.



Data Dinkes Provinsi Kalbar menyebutkan bahwa jumlah limbah B3 medis dari Fasyankes mencapai 283 ton di tahun 2022, pada periode Januari hingga September 2023 tercatat sebanyak 210 ton.

"Itulah alasan mengapa kita harus membangun fasilitas pengelolaan limbah B3 medis sendiri di Singkawang," ujarnya.

Dengan kapasitas pembakaran 150 kg/jam, fasilitas yang akan dikelola Perumda Aneka Usaha milik Pemprov Kalbar itu melayani pengelolaan limbah B3 medis dari seluruh Kalbar.

"Fasilitas ini akan dikelola Perusda Aneka Usaha milik Pemprov dan satu-satunya di Kalbar," kata dia.

Nantinya, lanjut dia, fasilitas ini akan melayani pengelolaan limbah B3 medis dari Fasyankes yang ada di seluruh Kalbar, baik milik pemerintah maupun swasta.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Singkawang Sumastro mengatakan sebagai pemilik lahan, Pemkot Singkawang akan diuntungkan dengan biaya pengelolaan yang lebih murah dibanding tarif pengelolaan limbah dari daerah lain di Kalbar.

"Semua limbah yang masuk ke fasilitas ini, nantinya dikenai biaya tentunya. Tapi, untuk Fasyankes yang ada di Singkawang, sebagai pemilik lahan, tentu akan diberikan keringanan biaya dari pihak pengelola dibanding daerah lain, jika mereka ingin limbah medisnya di kelola di tempat ini," ucap Sumastro.

Ia menuturkan limbah B3 medis dari Fasyankes yang dibuang sembarangan ke tempat pembuangan sementara (TPS) banyak melukai petugas kebersihan.

"Akibat limbah B3 medis yang dibuang sembarangan ke TPS, petugas kebersihan kita banyak yang mengalami cedera akibat tertusuk jarum infus dan suntikan, bahkan ada yang jarinya harus di amputasi akibat infeksi," ujarnya.



Ia menegaskan kepada seluruh pengelola Fasyankes atau rumah sakit dan klinik milik swasta untuk tidak membuang limbah medis apapun ke TPS ketika fasilitas tersebut beroperasi. Bahkan, kalau hal itu terjadi, ia tidak segan akan mencabut izin operasinya jika melanggar peraturan.

“Pemilik klinik atau Fasyankes swasta lainnya harus taat aturan yang kita sepakati, kalau masih ada yang membuang limbah medis sembarangan ke TPS, akan kita bekukan izinnya. Itu pelanggaran berat, karena limbah medis itu sangat berbahaya,” ujarnya.

Ia berharap dengan dibangunnya fasilitas pengelolaan limbah B3 medis di Singkawang ini memberikan dampak positif bagi lingkungan juga warga.

Pewarta: Narwati

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024