Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus mendorong perusahaan, koperasi, dan berbagai pihak untuk lebih memperhatikan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam memperoleh pekerjaan yang layak.
"Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta rancangan peraturan daerah (Perda) yang tengah disiapkan," kata Kepala Disnakertrans Kalbar, Hermanus, di Pontianak, Senin.
Hermanus menegaskan pentingnya penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas pekerjaan karena penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Oleh karena itu, pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus bersama-sama menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut.
Ia menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku, pemerintah, BUMN, dan BUMD diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas setidaknya 2 persen dari total tenaga kerja. Sementara itu, perusahaan swasta dan koperasi diwajibkan mempekerjakan minimal 1 persen.
"Kami tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan, koperasi, dan instansi lainnya untuk memastikan mereka mematuhi aturan ini. Harapannya, penyandang disabilitas bisa mendapatkan akses pekerjaan yang layak dan setara," tuturnya.
Sebagai langkah konkret, Disnakertrans Kalbar telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing mereka di dunia kerja.
"Kami menyediakan pelatihan berbasis keterampilan, seperti penguasaan teknologi dan keahlian lain yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Selain itu, mereka juga kami libatkan dalam program pemagangan dan penempatan kerja," katanya.
Hermanus menambahkan bahwa Disnakertrans bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial melalui program pelatihan berbasis kompetensi. Hal ini bertujuan agar pekerja disabilitas tidak hanya memiliki keterampilan, tetapi juga jaminan kesejahteraan selama bekerja.
Pemprov Kalbar saat ini sedang memproses rancangan Perda yang bertujuan memperkuat perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Perda ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh pihak dalam melaksanakan kewajibannya terhadap kelompok disabilitas.
"Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat, sehingga tidak ada lagi kendala dalam pelaksanaan program-program pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk dalam dunia kerja," tuturnya.
Dengan berbagai langkah strategis yang telah dan akan dilakukan, Pemprov Kalbar optimis penyandang disabilitas di wilayah tersebut dapat menikmati kesempatan yang setara di dunia kerja. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan berkeadilan.
"Kami berharap sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat akan terus meningkat, sehingga hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi dengan optimal," katanya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Kalbar dalam mewujudkan keadilan sosial, khususnya bagi kelompok disabilitas, sekaligus menjadi upaya menciptakan iklim kerja yang inklusif di Kalimantan Barat.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta rancangan peraturan daerah (Perda) yang tengah disiapkan," kata Kepala Disnakertrans Kalbar, Hermanus, di Pontianak, Senin.
Hermanus menegaskan pentingnya penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas pekerjaan karena penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Oleh karena itu, pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus bersama-sama menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut.
Ia menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku, pemerintah, BUMN, dan BUMD diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas setidaknya 2 persen dari total tenaga kerja. Sementara itu, perusahaan swasta dan koperasi diwajibkan mempekerjakan minimal 1 persen.
"Kami tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan, koperasi, dan instansi lainnya untuk memastikan mereka mematuhi aturan ini. Harapannya, penyandang disabilitas bisa mendapatkan akses pekerjaan yang layak dan setara," tuturnya.
Sebagai langkah konkret, Disnakertrans Kalbar telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing mereka di dunia kerja.
"Kami menyediakan pelatihan berbasis keterampilan, seperti penguasaan teknologi dan keahlian lain yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Selain itu, mereka juga kami libatkan dalam program pemagangan dan penempatan kerja," katanya.
Hermanus menambahkan bahwa Disnakertrans bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial melalui program pelatihan berbasis kompetensi. Hal ini bertujuan agar pekerja disabilitas tidak hanya memiliki keterampilan, tetapi juga jaminan kesejahteraan selama bekerja.
Pemprov Kalbar saat ini sedang memproses rancangan Perda yang bertujuan memperkuat perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Perda ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh pihak dalam melaksanakan kewajibannya terhadap kelompok disabilitas.
"Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat, sehingga tidak ada lagi kendala dalam pelaksanaan program-program pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk dalam dunia kerja," tuturnya.
Dengan berbagai langkah strategis yang telah dan akan dilakukan, Pemprov Kalbar optimis penyandang disabilitas di wilayah tersebut dapat menikmati kesempatan yang setara di dunia kerja. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan berkeadilan.
"Kami berharap sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat akan terus meningkat, sehingga hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi dengan optimal," katanya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Kalbar dalam mewujudkan keadilan sosial, khususnya bagi kelompok disabilitas, sekaligus menjadi upaya menciptakan iklim kerja yang inklusif di Kalimantan Barat.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024