Yogyakarta, 8/4 (ANTARA) - Sebanyak dua calo tiket kereta api yang tertangkap tangan kini tengah diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Keduanya tertangkap pada Februari, dan kini sedang diproses secara hukum," kata Kepala Humas PT Kereta Api Daerah Operasional VI Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, kedua calo yang tertangkap tersebut seluruhnya merupakan orang luar dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan pegawai di lingkungan PT Kereta Api.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Perkeretaapian, sanksi yang bisa diberikan kepada calo tiket tersebut adalah hukuman maksimal enam bulan penjara.