Singkawang, 9/4 (ANTARA) - Kementerian Keuangan mengingatkan 10 pemerintah daerah di Kalimantan Barat yang hingga kini belum menyiapkan aturan hukum untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).
"Waktunya semakin dekat dan singkat sebelum aturan itu dilaksanakan seutuhnya," kata Prof Heru Subyantoro, Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan saat Musrenbang Provinsi Kalbar Tahun 2013 di Singkawang, Senin.
Menurut dia, meski masa transisi pungutan PBB - P2 itu pada akhir 2013, namun diharapkan semua daerah sudah siap secepat mungkin.
"Makanya, sebaiknya selesaikan semua persiapan untuk menyiapkan Perda tentang PBB-P2," kata dia menegaskan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, baru satu daerah di Kalbar yang sudah mempunyai Perda tentang pungutan terhadap PBB-P2.
Sedangkan tiga daerah hingga kini masih dalam proses penyusunan perda yang diimplementasikan dari UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu.
(T011)
10 Daerah Belum Siap Pungut PBB - P2
Senin, 9 April 2012 15:20 WIB