Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pelaku industri kelapa sawit mengeluhkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
"Inpres tersebut sangat merugikan pelaku usaha serta petani. Pasalnya, pengembangan lahan kelapa sawit menjadi terbatas," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsyad di Jakarta, Selasa.
Menurut Asmar, moratorium atau penghentian sementara pemberian izin pembukaan lahan sawit dalam waktu dua tahun sangat menghambat pengembangan sawit. Salah satu dampaknya adalah berkurangnya produksi benih kelapa sawit.
"Target produksi minyak sawit mentah (CPO) nasional sebesar 40 juta ton pada 2020 dikhawatirkan tidak akan tercapai. Kebijakan moratorium memberi implikasi ketidakpastian usaha dan investasi di bidang sawit," paparnya.
Asmar mengatakan bahwa sebelum ada moratorium lahan kelapa sawit, Indonesia memiliki 500 ribu hektare. Dengan kebijakan tersebut, lahan kelapa sawit jumlahnya akan berkurang 400 hektare. Saat ini, hanya ada 100 hektare lahan kelapa sawit pasca diberlakukannya moratorium pada 20 Mei 2011," tuturnya.
Ia menambahkan pemerintah sebaiknya tidak memperpanjang peraturan moratorium lahan kelapa sawit.
(KR-IAZ)
Apkasindo: Moratorium Lahan Rugikan Petani Sawit
Selasa, 17 April 2012 22:42 WIB