Pontianak (ANTARA Kalbar) - Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husin membantah terlibat dalam kasus korupsi mengenai Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDHDR) seperti yang dimuat di sebuah media lokal di Pontianak hari ini.
"Kasus itu bermula sejak tahun 2005, dan diputuskan bebas murni oleh Mahkamah Agung tahun 2006. Jadi dalam putusan hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Putussibau sebelumnya, dan menyatakan Tambul Husin sebagai orang yang bebas," kata kuasa hukum Tambul Husin, Cecep Priyatna di Pontianak, Rabu.
Ia melanjutkan, dalam putusan itu juga agar mengembalikan hak-hak, harkat dan martabat, kehormatan, nama baik Abang Tambul Husin pada posisi semula.
Menurut Cecep, Tambul Husin merupakan warga negar yang mempunyai hak sebagai orang yang bebas untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalbar.
"Jadi tidak ada halangan baginya atau hambatan apapun dengan alasan yang dibuat-buat," kata Cecep.
Sementara itu Ketua Tim Sukses Abang Tambul Husin, Abul Ainen menilai, berita Tambul Husin masuk dalam lima pemimpin di Kalbar terseret korupsi juga tidak benar karena berdasarkan paparan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari 173 kepala daerah yang terseret kasus kosupsi sejak 2004-2012,.
Mereka tergolong masih dalam proses saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana. "Nah disini Tambul Husin bukan sebagai saksi, bukan tersangka, terdakwa apalagi terpidana. Tambul Husin sudah menerima putusan bebas murni dalam kasusnya dulu sehingga ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dibalik itu," katanya setengah bertanya.
Ia menduga ada muatan politik yang tidak sehat, jujur dan adil mengingat nama-nama yang dimunculkan adalah figur yang disebut-sebut siap maju di Pilgub Kalbar.
Ia menegaskan, pemberitaan itu dapat memberikan pemahaman yang salah kepada masyarakat. "Mungkin ada calon lain yang merasa tidak mampu melawan namun hanya mampu bermain isu yang negatif dan berpolitik tidak santun," timpal dia.
Ia mengungkapkan, pada masa itu Tambul Husin sempat menahan dana PSDHDR Kabupaten Kapuas Hulu dengan pertimbangan kalau diserahkan ke pusat tidak akan dikembalikan ke daerah asal.
Menurut Abul Ainen, Tambul Husin yang kini Ketua DPD Partai Gerindra Kalbar, dengan kebijakan kepala daerah waktu itu dan telah disahkan oleh aturan hukum yang berlaku kemudian diperuntukan untuk mengisi pembangunan demi kemakmuran rakyat Kabupaten Kapuas Hulu.
"Pemimpin seperti Tambul Husin yang dapat menjadi contoh pemimpin-pemimpin di daerah lain. Berani berkorban, berani mengeluarkan kebijakan," katanya menegaskan.
Tambul Husin dalam Pilgub Kalbar sudah menyatakan akan menggandeng Pendeta Barnabas Simin. Ia akan memanfaatkan koalisi dengan sejumlah partai dan sudah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri di Pilgub Kalbar.
Tambul Husin Bantah Masih Tersangkut Korupsi
Rabu, 18 April 2012 20:09 WIB
Kasus itu bermula sejak tahun 2005, dan diputuskan bebas murni oleh Mahkamah Agung tahun 2006.