Makassar (ANTARA Kalbar) - Sejumlah radio komunitas dan televisi lokal di Sulawesi Selatan menjadi media kampanye calon gubernur provinsi tersebut.
"Sejumlah Rakom di daerah dimanfaatkan untuk kepentingan politik, sementara Rakom itu berstatus ilegal karena tidak memiliki izin penyiaran," kata Ketua KPID Sulsel Rusdin Tompo di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, belum lama ini salah satu Rakom ilegal di Kabupaten Pangkep, Sulsel dijadikan sebagai media kampanye oleh pejabat Pemprov yang ingin maju pada Pilkada Gubernur Sulsel 2013 - 2018.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, Rakom tersebut ditertibkan oleh pihak KPID Sulsel dengan alasan, selain tercatat sebagai Rakom ilegal juga karena dijadikan sebagai media kampanye.
Menurut dia, Rakom tidak boleh dijadikan media kampanye baik untuk pencitraan maupun untuk melakukan pembunuhan karakter lawan politik.
Hal itu juga diakui tokoh masyarakat Kabupaten Pangkep, H Syahrir.
Menurut dia, siaran yang berbau kepentingan politik tertentu itu akan merusak masyarakat," katanya.
Alasannya, karena masyarakat yang terus diterpa informasi tentang pencitraan ataupun pembunuhan karakter lawan politik, akan mudah diserap masyarakat yang tidak menguasai informasi yang benar.
(S036)