Sungai Raya, Kalbar (ANTARA Kalbar) - Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya memperketat pengawasan penggunaan dana BOS oleh sekolah penerima meski proses pencairan dan laporan pertanggungjawaban telah dipermudah oleh pemerintah pusat.
"Meski dalam proses LPJ penggunaan dana BOS boleh dilakukan setelah satu tahun penggunaan anggaran, namun kita dari Dinas Pendidikan Kubu Raya tetap berupaya agar penyampaiannya dilakukan per triwulan. Hal itu kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan penyampaian LPJ oleh pihak sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kubu Raya, Frans Randus di Sungai Raya, Minggu.
Pihaknya juga telah memperketat pengawaan penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah melalui UPT Dinas Pendidikan yang ada di setiap kecamatan.
Namun, sampai sejauh ini, Frans mengaku masih belum menemukan terjadinya penyimpangan dari penggunaan dana BOS tersebut.
"Karena kita sudah mewanti-wanti pihak sekolah agar bisa menggunakan dana BOS itu sesuai prosedur dan pemanfaatannya. Dan kami yakin, pihak sekolah juga tidak ingin mengambil resiko dengan penggunaan dana BOS tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi D DPRD Kabupaten Kubu Raya meminta agar Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah pada sekolah penerima bantuan tersebut.
"Kita juga meminta agar dinas pendidikan bisa transparan terhadap penyaluran BOS tersebut kepada Komisi D, agar kita bisa sama-sama mengawasinya. Karena sampai saat ini kita dari Komisi D belum pernah diberikan informasi tentang penyaluran bantuan tersebut," kata Ketua Komisi D DPRD Kubu Raya, Mustafa.
Mustafa mengatakan, seharusnya bulan Mei ini seluruh sekolah sudah memberikan laporan penggunaan dana BOS tahun 2011 lalu.
"Namun kita belum tahu, apakah sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS nya kepada dinas pendidikan atau belum, karena sampai saat ini kita juga belum mendapatkan informasi dari dinas pendidikan," tuturnya.