Putussibau (ANTARA Kalbar) - DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan, untuk mencegah terjadinya penimbunan bahan bakar di daerah terpencil dan perbatasan di sana, pemerintah setempat dan Pertamina perlu memberikan lisensi kepada para pengecer.
"Hal ini dilakukan agar tidak ada pengecer yang melakukan penimbunan. Kita tentu tidak bisa melarang pengecer untuk menjual BBM kepada masyarakat, karena untuk wilayah daerah terpencil dan perbatasan, peran pengecer justru sangat diperlukan masyarakat untuk mendapatkan BBM," kata Anggota Komisi D DPRD Kapuas Hulu, Hamdi Jafar, Minggu.
Dia juga menilai, keberadaan pengecer BBM di daerah pedalaman Kapuas Hulu juga bertindak sebagai salah satu pendorong roda perekonomian masyarakat di Kecamatan yang selama ini belum dapat disentuh Pertamina.
"Namun sayangnya, selama ini, pengecer BBM lebih sering diidentikkan sebagai penimbun. Padahal mereka untuk mendapatkan minyak di APMS kemudian dijual kepada masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat akan BBM terpenuhi," tuturnya.
Dengan adanya pengecer atau kios-kios di daerah kecamatan-kecamatan masyarakat yang jauh akses dari APMS bisa memperoleh BBM dengan mudah.
"Peran positif dari pengecer itu ada. Mereka merupakan pendorong roda ekonomi masyarakat di kecamatan. Sekarang masyarakat di kecamatan mengangkut hasil komoditi menggunakan mobil dan motor yang memerlukan bensin, nah kalau pengecer tidak ada akan terjadi kelangkaan BBM disana," kata Hamdi.
(pso-171)
DPRD: Lisensi Pengecer BBM Untuk Cegah Penimbunan
Minggu, 17 Juni 2012 20:22 WIB
Selama ini, pengecer BBM lebih sering diidentikkan sebagai penimbun.