Pontianak (ANTARA Kalbar) - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dalam operasi penertiban pertambangan emas tanpa izin (Peti) telah menyita sebanyak 30 unit mesin "dompeng" yang digunakan untuk menyemprotkan air ke tanah guna mencari butiran emas.
"Kami menggelar operasi penertiban Peti tersebut di lima wilayah Kepolisian Resor atau kabupaten, diantaranya di wilayah hukum Polres Sanggau, Sintang, Ketapang, Bengkayang dan Polres Melawi," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Jumat.
Operasi penertiban Peti tersebut digelar mulai tanggal 21 Mei hingga 4 Juni 2012 dengan menurunkan sebanyak 440 personel, terdiri bantuan dari Polda Kalbar dan personel dari lima Polres tersebut, kata Mukson.
"Dalam operasi penertiban Peti tersebut sebenarnya ada 17 titik yang menjadi target operasi, tetapi di lapangan mengalami perkembangan dan bertambah tujuh lokasi Peti yang ikut ditertibkan," ungkap Mukson.
Mukson menjelaskan, selain menyita sebanyak 30 unit mesin "dompeng" pihaknya juga mengamankan sebanyak 16 orang tersangka yang saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres masing-masing.
(U.A057
