Pontianak (ANTARA Kalbar) - Tim Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengamankan Iman Mutakin (30) salah seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal sebanyak tujuh ton, di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara.
"Terungkapnya penimbunan solar ilegal oleh Iman Mutakin ini berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan laporan itu Tim Dit Reskrimsus Polda Kalbar langsung meluncur ke lokasi dan menemukan tujuh ton solar ilegal yang disimpan di bak penampungan milik tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, Dit Reskrimsus Polda Kalbar mengamankan tersangka bersama barang bukti sekitar tujuh ton solar ilegal tersebut, Rabu (4/7) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
"Karena barang buktinya sulit untuk dibawa, terpaksa hanya dilakukan penyegelan, tersangka saat ini sedang diperiksa, dan tidak ditahan, hanya diwajibkan lapor sambil menunggu proses hukum selanjutnya," kata Mukson.
Modusnya, tersangka membeli secara eceran solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun ke pengecer lainnya seharga Rp5 ribu/liter, kemudian setelah terkumpul dijual kembali seharga Rp5.500/liter. Berdasarkan pengakuan tersangka aktivitas tersebut sudah dilakoninya sekitar tiga bulan," kata Mukson.
Tersangka dapat diancam UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.
Polda Kalbar sejak Januari hingga Mei tahun 2012 telah mengungkap sebanyak 89 kasus penimbunan BBM ilegal, dan telah mengamankan 98 tersangka.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya premium sebanyak 64.282 liter, solar 234.281 liter, minyak tanah 29.500 liter.
Kemudian barang bukti mobil tangki sebanyak sembilan unit, truk 16 unit, mobil bak terbuka 13 unit, minibus 15 unit, drum 651 buah, jeriken 563 buah, kapal motor tiga unit, dan satu unit tangki besi rakitan, katanya.
"Pengungkapan kasus penimbunan BBM ilegal di jajaran Polda Kalbar meningkat sepuluh kali lipat dari tahun 2011 sebanyak sembilan kasus," ungkap Mukson.
(A057)
Polda Kalbar Amankan Penimbun Tujuh Ton Solar
Kamis, 5 Juli 2012 15:28 WIB