Ngabang (ANTARA Kalbar) - Bupati Landak Adrianus Asia Sidot menyatakan, dalam empat tahun terakhir alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Landak total sebesar Rp88,92 miliar.
"ADD di Kabupaten Landak setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan dalam meningkatkan pembangunan di desa-desa yang ada," kata Adrianus Asia Sidot saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa/Kelurahan yang dibuka Gubernur Kalimantan Barat Cornelis di Ngabang, ibu kota Kabupaten Landak, Rabu.
Ia berharap, dengan semakin bertambahnya besaran ADD bagi Kabupaten Landak hendaknya dimanfaatkan dengan serius oleh masyarakat di kabupaten itu dalam membangun desanya.
Alokasi ADD di Kabupaten Landak dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, yakni tahun 2008 sebesar Rp19,9 miliar, tahun 2009 sebesar Rp21,6 miliar, tahun 2010 Rp23,7 miliar, dan tahun 2011 sebesar Rp23,7 miliar, kata Adrianus.
Dalam kesempatan itu, Bupati Landak menyatakan, mengucapkan terima kasihnya atas kehadiran gubernur Kalbar untuk membuka rapat kerja pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa/kelurahan dalam memberikan motivasinya dalam membangun pemerintah desa di Kabupaten Landak.
"Karena dengan pengarahan gubernur kepada kepala desa dalam memberikan pengarahan kepada kepala desa sehingga mereka dalam menjalankan roda pemerintahan bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
Menurut dia, kepala desa perlu dibekali dalam berbagai pengalaman, karena mereka berhadapan langsung dengan masyarakat yang dinamikanya sangat beragam.
Data Pemkab Landak dari sebanyak 156 desa yang ada di kabupaten itu, diantaranya sebanyak 64 desa terkategori sangat tertinggal, 65 desa tertinggal, 19 desa maju, 8 desa kategori sangat maju.
"Masih banyaknya desa yang tertinggal di Landak, karena minimnya sarana infrastruktur dan beratnya medan untuk menuju satu desa ke desa lainnya yang tersebar di 13 kecamatan," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Cornelis mengingatkan, kepada kepala desa agar mengelola ADD sesuai prosedur kalau tidak ingin terlibat masalah hukum.
"Siapapun yang melakukan penyimpangan dalam pengelolaan ADD maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan, kapan suatu desa mau maju kalau ADD-nya dalam pengelolaannya lalu di korupsi oleh kepala desanya sendiri.
"Saya mohon agar kepala desa yang ada di Kabupaten Landak dan Kalbar umumnya, untuk mengelola ADD sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Cornelis.
(A057)