Kolombo (ANTARA Kalbar) - Pengadilan Sri Lanka memberi hukuman penjara pada tiga turis
asal Prancis karena melukai perasaan umat beragama Budha dengan
mengambil foto yang terkesan melecehkan.
Dua perempuan dan satu lelaki ditahan di kota Galle setelah sebuah
tempat cuci cetak foto melapor pada polisi, seperti lapor BBC.
Foto itu menunjukkan sang turis berpose dengan patung Budha, mereka berpura-pura mencium patung tersebut.
Sebagian besar etnis di Sri Lanka menganut agama Budha.
Penyalahgunaan gambar dan artefak Budha adalah hal tabu di sana. Kejadian itu diduga terjadi di kuil Sri Lanka.
Menurut juru bicara polisi, Ajith Rohana, sang turis Prancis datang ke cuci cetak foto untuk mencetak fotonya.
Gambar
itu disita setelah pemilik tempat cetak foto memberitahu polisi, namun
kemudian gambar itu diunggah di sebuah laman Sri Lanka.
Pada Selasa, trio dari Prancis itu dijatuhi enam bulan hukuman
penjara, ditangguhkan untuk lima tahun --jadi mereka sebenarnya tidak
akan dipenjara. Pengadilan juga mendenda mereka.
Hukuman itu berdasar pada pelecehan "perasaan beragama tiap manusia"
pada atau dekat dengan objek yang dipuja atau tempat berdoa.
Bulan
lalu ada laporan bahwa lima orang Arab yang mengunjungi Sri Lanka juga
dipenjara karena menyebarkan "penghinaan literatur pada Buddha".
Pada 2010 dua orang lelaki muslim pedagang Sri Lanka dijatuhi hukuman penjara karena menjual gantungan kunci bergambar Budha.
Bintang
R & B Akon juga ditolak visanya saat akan menghelat konser di sana.
Itu terjadi setelah masyarakat protes karena salah satu video musiknya
menampilkan perempuan berpakaian minim menari di depan patung Budha.
(nan)
Turist Dipenjara Karena Berfoto Mencium Budha
Rabu, 22 Agustus 2012 8:26 WIB