Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan dalam APBD Perubahan tahun 2012, terjadi kenaikan target pajak sebesar Rp2,41 miliar dibanding tahun anggaran sebelumnya.
"Target ini rasional dan terukur untuk dicapai sampai dengan akhir tahun anggaran," kata Muda saat menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi dalam sidang paripurna Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2012, Kamis.
Sebelumnya tujuh fraksi di DPRD Kubu Raya menyoroti kinerja Pemkab Kubu Raya, mengenai pemanfaatan potensi-potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta penggunaan anggaran pembangunan sekolah/ dan sejumlah pandangan lain yang menyoroti kinerja Pemkab Kubu Raya.
Muda mengatakan, berkaitan dengan pendapatan pajak daerah selain pajak penerangan jalan yang tidak mengalami kenaikan pada perubahan APBD tahun 2012 bahwa perhitungan pajak daerah didasarkan pada potensi pajak.
Selain itu perhitungan kenaikan pajak tentunya didasarkan pada perhitungan tren realisasi penerimaan pajak daerah selama enam bulan serta prakiraan yang terukur enam bulan kedepan.
"Perhitungan pajak ini juga mempertimbangkan kegiatan perekonomian rakyat," tuturnya.
Terkait dengan pembangunan sekolah yang sumber dananya dari "block grant" yang belum sesuai dengan perencanaan dapat dijelaskannya bahwa pembangunan yang dibiayai dari dana "block grant" merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat. Namun demikian Pemkab Kubu Raya dalam hal ini Dinas Pendidikan akan segera melakukan pengecekan terhadap hal tersebut.
Berkaitan dengan pergeseran anggaran, tambah Muda anggaran Dinas Pendidikan sebesar Rp16,58 miliar bahwa pergeseran tersebut sebagian besar untuk pembayaran tunjangan profesi guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 34/PMK.07/2012.
"Demikian dengan pengadaan alat-alat praktik siswa dan pengadaan buku yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi Kalimantan Barat dan peningkatan mutu. Hal tersebut memiliki dampak langsung terhadap peningkatan penyelenggaran pendidikan di sekolah-sekolah," kata Muda.
Selai itu, Muda juga mengatakan terjadinya pergesaran kegiatan pada beberapa rehabilitasi sekolah dasar di Kecamatan Sungai Raya, Rasau Jaya dan Teluk Pakedai bahwa sekolah-sekolah tersebut telah mendapat dana "black grant" dari Pemerintah Pusat. Sementara sekolah-sekolah tersebut semulanya telah dianggarkan dalam APBD murni.
Menurut petunjuk teknis, lanjut Muda, pelaksanaan dana alokasi khusus bidang pendidikan bahwa tidak diperkenankan untuk mengalokasikan sekolah-sekolah yang sama untuk menerima bantuan rehabilitasi sekolah pada tahun anggaran.
"Maka untuk optimalisasi dana tersebut dilakukan pergesaran yang diprioritaskan bagi sekolah-sekolah yang belum dialokasikan rehabilitasi melalui dana alokasi," katanya.
(pso-171)
