Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan hingga 2012 telah terbentuk Gugus Tugas Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang di 25 povinsi dan 77 kabupaten/kota.
"Gugus tugas tersebut berfungsi mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang," kata Linda Amalia Sari Gumelar di Jakarta, Rabu.
Selain itu, kata Linda, gugus tugas berfungsi melakukan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerjasama nasional dan internasional.
"Mereka juga memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial serta memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum," katanya.
Dari sisi kelembagaan, kata dia, pemerintah terus memperbaiki penanganan di tingkat nasional dan daerah melalui peningkatan kinerja Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Berbagai kerja sama bilateral, regional dan global juga telah dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan jaminan perlindungan bagi anak dari tindak penjualan anak, prostitusi anak dan pornografi anak," katanya.
Dari sisi peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, termasuk para aparat penegak hukum, menyangkut penanganan tindak pidana perdagangan orang, pemerintah kata dia juga senantiasa menyosialisasikan dan melakukan komunikasi, informasi dan edukasi.
"Kegiatan dilakukan di tingkat pusat maupun di provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Kegiatan itu melibatkan instansi lain seperti Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum dan HAM dan lain sebagainya.
(W004)
Gugus Tugas 'Trafficking' Dibentuk di Provinsi/Kabupaten
Rabu, 10 Oktober 2012 16:57 WIB