Garut (ANTARA Kalbar) - Tiga tersangka wartawan gadungan ditangkap polisi karena melakukan pemerasan dan penipuan dengan sasaran korban Sekolah Dasar di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Kita jerat mereka (wartawan) dengan pasal pemerasan dan penipuan," kata Kepala Unit V, Satreskrim, Polres Garut, Aiptu Tatang Setiawan kepada wartawan, Jumat.
Tiga wartawan gadungan yakni Aswendi (33), Muksin (35) dan Roni (33) ditangkap ketika nyaris diamuk massa usai melakukan pemerasan di tiga Sekolah Dasar (SD) di daerah pelosok Garut, Desa Simpang, Kecamatan Cibalong, Kamis (11/10).
Mereka dituntut melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
"Perbuatan mereka ini bukan hanya sekali dua kali, tetapi sudah berulang kali. Atas perbuatannya, kami tahan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut," kata Tatang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga wartawan yang mengaku dari salah satu surat kabar itu, sengaja datang dari Bogor, Jawa Barat, untuk melakukan pemantauan setiap sekolah di wilayah Garut bagian selatan.
Kedatangan mereka menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Xenia mendatangi beberapa Sekolah di Kecamatan Cibalong dengan tujuan melakukan tugas jurnalistik.
Bahkan mereka mengaku sebagai tim monitoring sambil membawa dan menunjukan surat tugas palsu dari Dinas Pendidikan Provinsi dan surat perintah dari Bupati Garut, Aceng HM Fikri.
Kedatangan orang yang berpakaian rapi itu membawa uang hasil pemerasan yang diberikan pihak SDN Simpang 5 sebesar Rp3 juta, SDN Simpang 7 sebesar Rp1,5 juta, dan SDN Satu Atap Rp500 ribu.
Warga yang mengetahui ada tindakan pemerasan oleh wartawan itu langsung berkumpul untuk menyergap wartawan gadungan tersebut.
Namun aksi warga yang nyaris menghakimi wartawan gadungan itu, berhasil dicegah aparat kepolisian setempat dan membawa pelaku ke markas Polsek Cibalong.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita mobil Xenia, senjata tajam berbentuk pistol, uang Rp5 juta, serta alat untuk menjalankan aksi penipuannya yakni kartu identitas pers, dan surat perintah palsu dari Dinas Pendidikan dan Bupati Garut.***1***
(KR-FPM)
Wartawan Gadungan Memeras Diancam 9 Tahun Penjara
Jumat, 12 Oktober 2012 20:07 WIB