Jakarta (ANTARA Kalbar) - Hingga tanggal 4 November, enam provinsi tercatat telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2013 yaitu Kalimantan Barat, Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Besaran UMP tahun 2013 yang ditetapkan masing-masing provinsi adalah Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp1.060.000, Papua Rp1.710.000, Bengkulu sebesar Rp1.200.000, Bangka Belitung Rp1.265.000, Sumatera Utara Rp1.305.000, dan Kalimantan Selatan Rp1.337.500.
"Kita minta seluruh kepala daerah agar lebih serius dan memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Menakertrans dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu.
Menakertrans meminta para gubernur beserta dewan pengupahan daerah (depeda) yang belum menetapkan UMP agar mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 di daerahnya masing-masing.
Muhaimin mengatakan penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi tertentu. Namun ia mengharapkan agar penetapan UMP dilakukan segera agar dapat segera berlaku dan dipatuhi semua pihak terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.
Berdasarkan Kepmen No.226/Men/2000 maka UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi.
(A043)
UMP 2013 Kalbar Ditetapkan Rp 1,06 Juta
Minggu, 4 November 2012 19:46 WIB