Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri Keuangan menetapkan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh tersebut yaitu sebesar Rp200.000 sehari.
Penetapan bagian penghasilan sebesar Rp200.000 tersebut memperhatikan penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) setahun yang ditetapkan sebesar Rp24,3 juta setahun untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi, yang mulai berlaku 1 Januari 2013.
Sesuai dengan amanah dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, diatur bahwa besarnya penghasilan yang dipotong pajak bagi pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan bagian penghasilan yang tidak dikenai pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dengan memperhatikan PTKP yang berlaku.
Ketentuan tidak dikenainya pemotongan atas bagian penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya tersebut, tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto kumulatif selama satu bulan kalender yang diterima oleh pegawai tidak tetap tersebut melebihi Rp 2.025.000 atau dalam hal penghasilan pegawai tersebut dibayarkan secara bulanan.
Untuk memberikan kejelasan mengenai tatacara penghitungan penghitungan PPh bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, maka Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyusun peraturan terhadap hal itu.
(A039)
Penghasilan Pegawai Harian DibawahRp 200 Ribu Sehari Tak Kena Pajak
Jumat, 18 Januari 2013 16:14 WIB