Sungai Raya, Kalbar (ANTARA Kalbar) - Sebanyak 500 karyawan menuntut tunjangan pembayaran uang pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Wana Bangun Agung (WBA), setelah bertahun-tahun tidak memiliki status yang jelas di perusahaan tersebut.
"Hari ini kami datang ke kantor Dinsosnakertrans Kubu Raya untuk difasilitasi dan memediasi agar bisa menyampaikan tuntutan kami ke pihak perusahaan," kata kata Koordinator Karyawan, Sukardi, di Sungai Raya, Kamis.
Ia menjelaskan, kedatangan perwakilan karyawan ke kantor Dinsosnakertrans Kubu Raya, guna menghadiri pertemuan antara perusahaan dan karyawan untuk membahas terkait uang PHK, tetapi dari tiga kali pertemuan pihak perusahaan tidak pernah menampakkan diri.
Sukardi menjelaskan, karena sudah tiga kali pertemuan dan pihak perusahaan tidak pernah menghadiri dan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, maka proses selanjutnya adalah pihaknya meminta kepada Dinsosnakertrans untuk menghitung berapa total tunjangan yang harus dibayarkan perusahaan untuk setiap karyawan sesuai dengan masa kerja.
Sukardi mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak karyawan yang selama ini tidak pernah diperhatikan pihak perusahaan sehingga selama dua tahun karyawannya hidup dengan status tidak jelas.
"Sudah dua tahun ini kehidupan kami tidak jelas, sementara pihak perusahaan tidak mau tahu dengan nasib kami," tuturnya.
Pihaknya akan melanjutkan proses tersebut hingga ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI), setelah dilakukan penghitungan dengan Dinsosnakertrans Kubu Raya, katanya.
"Tunjangan itu hak kami, maka sudah sewajarnya hak-hak itu diperjuangkan," katanya.
Sementara itu, Minarti salah seorang karyawan PT WBA mengaku dirinya sudah bekerja di perusahaan itu selama 13 tahun. "Sudah dua tahun terakhir saya dan suami tidak bekerja dengan status tidak jelas dari perusahaan," ungkapnya.
Minarti berharap, pihak perusahaan memenuhi kewajibannya kepada karyawan, berupa membayar uang pesangon.
(A057)
