Akibatnya, belum ada pula kontribusi pengusaha sarang walet bagi pendapatan asli daerah (PAD), kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Kebersihan Kabupaten Kubu Raya, Rusnaldi di Sungai Raya, Kamis
Ia menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari Pemkab dan Dewan untuk segera mengkaji potensi sektor walet di Kubu Raya yang sangat menjanjikan.
"Akan sangat tepat dibuatkan peraturan mengenai kontribusinya. Apakah dengan dibebankan melalui retribusi atau pajak," tuturnya.
Rusnaldi menyatakan potensi walet di Kubu Raya semakin menggiurkan pengusaha. Hal itu dapat dilihat dengan semakin banyaknya rumah walet di sejumlah kawasan.
Dia mencontohkan di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di lantai atas rumah toko dan beberapa titik persawahan berdiri bangunan yang digunakan sebagai penangkaran sarang walet.
Bahkan, di Desa Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya yang harus ditempuh dengan perjalanan air, banyak rumah walet.
Selama ini pihaknya banyak menemukan pemohon izin mendirikan bangunan (IMB) seperti gudang yang terindikasi akan disalahgunakan menjadi gedung penangkar walet.
"Seharusnya ketika mereka mengalihfungsikan gudang menjadi tempat penangkaran walet berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan saat ini kita tidak mengetahui apakah ada yang berkoordinasi atau tidak," katanya.
Untuk mengantisipasi penangkaran walet ilegal itu, pihaknya selalu selektif ketika memberikan IMB kepada pemohon.
Hal itu dilakukan,katanya, karena pada 2012 dari berdasarkan pantauan, pemohon yang sebelumnya meminta IMB untuk gudang ternyata kemudian mengubahnya menjadi penangkaran walet, yang tentunya menguntungkan sepihak.
Dia menegaskan, perda pengelolaan walet di Kubu Raya saat ini sudah sangat mendesak untuk segera dirancang. Mengingat potensi sektor penangkaran walet dapat memberikan kontribusi bagi PAD.
"Kita berharap Pemkab dan Dewan segera membahas penangkaran walet. Jangan sampai di daerah kita banyak penangkaran tapi tidak memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah," katanya.
(N005/A013)
Pewarta: Rendra OxtoraEditor : Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026