Banjarnegara (Antara Kalbar) - Ketua Komisi IV DPR RI Mochammad Romahurmuziy menilai kenaikan harga bawang merupakan kelemahan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) yang tidak bisa membangun sinkronisasi kebijakan-kebijakan.
"Sejak bulan Desember, surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan masih berlaku hingga bulan Maret, tetapi Kementerian Pertanian tidak kunjung menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH)," katanya, di Banjarnegara, Sabtu sore.
Romahurmuziy mengatakan hal itu kepada wartawan usai peletakan batu pertama pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Pondok Pesantren Tanbihul Ghofilun, Desa Mantrianom, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Lebih lanjut, dia mengatakan, berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura jelas disebutkan bahwa dua kementerian tersebut yang bertanggung jawab untuk penerbitan dan pengendalian impor.
"Oleh karena terbitnya dua kebijakan ini tidak berlangsung sama, ada waktu di mana SPI masih berlaku tetapi RIPH tidak tidak terbit, maka kemudian importir ramai-ramai memasukkan (bawang, red.) dengan menggunakan dokumen hanya SPI saja, sekarang tidak bisa keluar baik dari Tanjung Perak maupun Tanjung Priok karena RIPH-nya belum dikantongi. Padahal, pasar tidak bisa menunggu," kata pria yang akrab dipanggil Gus Romi ini.
Menurut dia, hal ini jelas ditujukan kepada dua kementerian tersebut karena tahun lalu belum ada pembatasan sehingga tidak ada persoalan.
"Padahal, kita tahu persis bahwa bawang putih itu 90 persen memang barang impor karena produksi dalam negeri hanya mampu mencukupi 5--10 persen konsumsi nasional," kata dia menjelaskan.
Sebagai Ketua Komisi IV DPR RI, dia mengaku telah memrogramkan untuk melakukan kunjungan kerja langsung di tempat-tempat penumpukan kontainer bawang putih terutama di Tanjung Perak, Surabaya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pengembangan Hasil Pertanian (P2HP) Kementan, dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk duduk bersama mencari solusi yang paling mungkin dilakukan.
"Bahkan, kalau itu harus dilakukan, dengan mengevaluasi peraturan menteri masing-masing. Yang penting harga bawang segera turun, produk segera melimpah," katanya.
(Ant News)