Sungai Raya (Antara Kalbar) - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya mengeluarkan 30 izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) terhitung sejak tahun 2008 hingga 2013.
"Untuk izin amdal itu kita keluarkan sejak tahun 2008 sampai tahun 2013 sebanyak 30 izin, untuk 30 perusahaan yang beraktivitas di Kubu Raya," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya, Aswin Fuad di Sungai Raya, Jumat.
Menurutnya, dalam mengeluarkan izin amdal, pihak perusahaan wajib memberikan laporan terhadap BLH atas izin-izin yang diperolehnya setiap enam bulan sekali. Dan hal itu pun telah tertuang dalam undang-undang nomor 30 tentang perizinan amdal.
"Jadi, wajib pihak perusahaan melapor kepada pihak kita selama enam bulan sekali. Karena itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada," tuturnya.
Aswin mengatakan, jika dalam enam bulan pihak perusahaan tidak ada memberikan laporan kepada BLH, maka pihaknya akan memberikan sanksi sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 30 tentang perizinan amdal itu.
"Yang jelas bagi pihak perusahaan tidak memberikan laporan selama enam bulan sekali, maka akan ada sanksi yang kita berikan, sanksinya berupa apa tergantung pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut," ucapnya.
Saat disinggung, apakah pihak BLH sendiri telah turun langsung kelapangan dalam mengecek izin-izin perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Kubu Raya ini, dia mengatakan, pihaknya pernah melakukan peninjauan di beberapa perusahaan yang ada di kabupaten itu.
Namun dia mengakui, hal tersebut belum dilakukan pada seluruh perusahaan yang ada.
"Saya akui kita di BLH ini mendapat beberapa kendala yakni, kita sangat minim anggota, selain itu jarak tempuh perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten ini ada yang bisa ditempuh dengan jalur darat dan ada juga yang tidak. Meskipun demikian kita akan tetap berusaha terus melakukan pengecekan izin-izin perusahaan itu," kata Aswin.
(N005/C004)