Jakarta (Antara Kalbar) - Bank Indonesia yang saat ini masih menjadi regulator perbankan harus mengambil sikap bila ada investor asing yang akan mengambil alih bank nasional secara ilegal, kata pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
Pada saat ini, kata guru besar Hukum Internasional UI itu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, terjadi fenomena yang kurang sehat dari investor asing yang ingin terlibat dalam perbankan nasional,
Ia menjelaskan, keharusan bagi BI itu merujuk pada sebuah bank yang dimiliki oleh swasta nasional yang sahamnya perlahan-lahan akan diambil melalui bursa oleh invesor asing.
Awalnya investor asing melakukan investasi strategis dengan membeli saham yang diperbolehkan oleh regulasi, namun bukan sebagai pemegang saham pengendali, seperti sudah disepakati kedua pihak. Namun diam-diam investor asing itu membeli saham bank swasta nasional tersebut melalui bursa.
Jumlah saham tertentu yang dimiliki oleh investor asing itu menurut regulasi BI akan menjadikan investor asing tersebut sebagai pemegang saham pengendali. Akibatnya pihak asing telah menjadi pemegang saham pengendali, yang belum tentu dikehendaki dan disepakati oleh pemilik saham bank swasta nasional itu.
Hikmahanto berpendapat bahwa dalam menyikapi hal itu maka BI harus tegas, tidak boleh dalam posisi lemah terhadap investor asing dan lupa tugasnya melindungi pemilik saham bank nasional.
Menurut dia, BI tentu tidak perlu alergi terhadap masuknya modal asing dalam memperkuat perbankan nasional. Namun BI tidak seharusnya mentoleransi cara investor asing untuk menguasai pasar perbankan nasional secara tidak patut dengan melakukan penyelundupan hukum.
BI dalam hal ini sebagai regulator dan wasit harus bersikap tegas sehingga perbankan nasional dapat tumbuh secara sehat dan terjaga kepastian hukum, katanya.
Sebelumnya pengamat ekonomi Aviliani mengatakan, keberadaan asing di perbankan nasional bukan sesuatu yang menakutkan, namun kepemilikannya perlu diatur agar kepentingan ekonomi nasional lebih diutamakan.
Dikatakannya, Indonesia bukanlah negara yang anti-asing, apalagi di tengah bertumbuhnya perekonomian yang masih membutuhkan pihak asing. Karena itu, ia setuju agar keberadaan pihak asing di Indonesia lebih diatur, terutama yang berbentuk akuisisi.
Kepemilikan saham asing di bank nasional diatur dengan surat edaran Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang kepemilikan saham bank umum. Otoritas perbankan Indonesia itu mengizinkan pemegang saham pengendali asing bisa memiliki saham lebih dari 40 persen dari modal bank setelah 31 Desember 2013.