Sukabumi (Antara Kalbar) - Anggota Komisi VIII yang fokus dalam pemberdayaan dan
perlindungan wanita, sosial serta keagamaan, Inggrid Kansil, menilai
Eyang Subur yang menikahi delapan wanita sudah lecehkan martabat wanita.
"Dengan kasus Eyang Subur yang memperistri wanita serta jarak
nikahnya yang berdekatan sampai delapan orang merupakan tindakan yang
melanggar norma asusila dan agama. Khususnya saya, menilai Eyang Subur
ini sudah merendahkan dan melecehkan kaum wanita dengan caranya
tersebut," kata Inggrid di Sukabumi, Kamis.
Menurut dia, praktek pernikahan yang dilakukan oleh Eyang Subur
tersebut merupakan cara eksploitasi wanita dengan mengiming-iming
harapan palsu yang sebenarnya bisa menjerumuskan wanita yang dinikahinya
tersebut karena haknya sebagai wanita menjadi terabaikan.
Bahkan, cara nikah yang dilakukan oleh Eyang Subur ini tidak jauh
dengan apa yang dilakukan oleh mantan Bupati Garut, Aceng Fikri. Lebih
lanjut, pihaknya melalui komisi VIII di DPR akan ikut mendesak kepada
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polri agar memberikan tindakan yang
bisa memberikan efek jera kepada Eyang Subur.
"Kami mengimbau kepada pihak MUI dan Polri segera bertindak cepat
tidak hanya kepada Eyang Subur saja tetapi kepada Eyang Subur lainnya,
khawatir ada efek di masyarakat yang bisa menyebabkan tindakan main
hakim sendiri," tambahnya.
Di sisi lain, sesuai keputusan dari MUI bahwa, Eyang Subur telah
menyalahi kaidah agama dan tentunya ini merupakan hal yang tidak baik
untuk diikuti oleh umat manapun khususnya umat muslim. Selain itu,
pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat khususnya rekan sesama artis
agar lebih lagi dalam berfikir dan rasional dalam meminta tolong, jangan
sampai orang tersebut malah menjerumuskan.
"Pemahaman dan kewaspadaan dalam meminta tolong khususnya kepada
guru spiritual harus dilakukan, karena jika salah meminta tuntutan,
khawatir seperti kasus Eyang Subur ini yang dinyatakan ajarannya
menyalahi kaidah agama," kata Inggrid.
(Ant News)
Inggrid, Menilai Eyang Subur Nikahi Delapan Wanita
Kamis, 25 April 2013 17:57 WIB