Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan pekerjaan untuk 286 posisi, dengan komposisi jabatan tertinggi Deputi Informasi dan Data hingga penyidik dan staf fungsional.
"Malam ini akan dibuka di website KPK program 'Indonesia Memanggil' untuk mengisi kebutuhan 286 posisi pegawai, dengan kebutuhan tertinggi adalah Deputi Informasi dan Data, Kepala Bagian Protokoler serta 149 posisi fungsional, di antaranya posisi penyidik," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Apin Alfian di Jakarta, Kamis.
Program bernama "Indonesia Memanggil" tersebut resmi dibuka di website KPK www.kpk.go.id sejak 16 hingga 25 Mei 2013 pukul 24.00 WIB.
"Posisi penyidik akan kami buka termasuk bagi PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dan TNI bila berminat untuk menjadi penyidik KPK, meski kami tetap bekerja sama dengan Polri untuk penyidik asal Polri, sedangkan posisi administrasi ada 135 lowongan," katanya.
Menurut Apin, 286 lowongan tersebut adalah untuk mencari pegawai tetap KPK, sedangkan KPK juga masih akan menerima pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di KPK yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan hingga Kepolisian.
"Bagi TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang ingin bergabung ke KPK harus lebih dulu melepas kepegawaiannya di TNI, hal ini disebut alih profesi," ungkap Apin.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, rentang gaji dari sejumlah posisi yang ditawarkan adalah berkisar dari Rp8-50 juta.
"Gaji pimpinan KPK adalah sekitar Rp60 juta, selisih dengan deputi sekitar Rp10 juta, selisih posisi deputi dengan direktur atau Kabiro antara Rp5-10 juta sedangkan pendapatan pegawai fungsional adalah Rp8-9 juta," kata Johan.
Namun menurut Johan, pegawai KPK hanya menerima gaji tanpa ada tunjangan lain ditambah pengenaan pajak progresif.
"Tidak ada tunjangan lain selain kesehatan dan tunjangan hari tua yang dipotong dari gaji yang diterima setiap bulan, sedangkan pajak yang diterapkan adalah pajak progresif jadi makin tinggi gaji maka pajaknya juga makin tinggi, jangan kaget pajak pegawai KPK mencapai 35 persen pendapatan," tambah Johan.