Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat, telah membuka gerai pengaduan terkait pelayanan publik di Kota Singkawang sejak tanggal 12-14 Juni 2013.
"Dibukanya gerai pengaduan terkait pelayanan publik guna mendekatkan akses pengaduan bagi masyarakat Kota Singkawang," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar Agus Priyadi dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, selama ini di Kota Singkawang sangat jarang wadah formal bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau laporan atas tindakan maladministrasi yang dialami dari penyelenggara pelayanan publik.
"Oleh karena itu, kami melakukan sistem `jemput bola` guna mempermudah dan mendekatkan masyarakat untuk melaporkan atau mengadukan kalau ada tindakan maladministrasi di Singkawang," ungkapnya.
Agus menambahkan, pada hari pertama membuka gerai pengaduan di RSUD Abdul Aziz Kota Singkawang, Ombudsman menerima dua pengaduan, delapan konsultasi, dan sepuluh masyarakat meminta informasi tentang lembaga Ombudsman RI.
"Pengaduan yang kami diterima yaitu keluhan tentang sarana parasarana rumah sakit yang perlu dilengkapi, serta letak loket Jamkesda yang tidak strategis sehingga menyulitkan bagi ibu hamil, lansia dan orang berkebutuhan khusus," ungkap Agus.
Sedangkan untuk konsultasi laporan, beberapa masyarakat mengeluhkan tentang pelayanan di bidang perizinan, tata kota, pertanahan dan penegakkan hukum di Kota Singkawang, katanya.
"Untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan tersebut, beberapa pengunjung gerai akan menyerahkan kronologis, data pendukung dan persyaratan formal pengaduan agar dapat kami ditindaklanjuti," ujar Agus.
(A057/Y008)