Pontianak (Antara Kalbar) - Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Tugas Dwi Apriyanto menjelaskan tentang kronologi penangkapan bandara ekstasi asal Malaysia itu.
Pada Sabtu (17/8) pukul 13.00 WIB di Hotel Dangau Jalan Ahmad Yani II kamar Nomor 208, petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli datang kepada Chiew Yem Khuan dan Haris (WNI). Dalam transaksi itu, diperoleh sabu-sabu 50 gram.
Karena transaksi lancar dan bukan jebakan, Abdul Haris bin Joharno lalu menawarkan narkoba kepada petugas polisi yang menyamar tersebut.
Transaksi disepakati pada Senin (19/8) pukul 00.30 WIB di Hotel Dangau. Dua pelaku dan ditambah Lau Ting Hee mengantar 250 gram sabu-sabu dan 1.726 ekstasi.
"Pada saat pelaku Chiew Yem Khuan menyerahkan narkoba kepada petugas yang menyamar, maka tim Direktorat Reserse dan Narkoba langsung menangkap ketiga bandar tersebut," kata Tugas.
Hingga saat ini, petugas telah memeriksa lima orang saksi terkait dengan kasus itu, yakni Achmad Fadillah, Abdul Malik Razak, Yason, Sudirman, dan Ivon.
Ia menjelaskan saat transaksi itu, sabu-sabu dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam lalu dimasukkan dalam tujuh bungkus plastik transparan, sedangkan ekstasi dimasukkan dalam lima bungkus plastik transparan.
"Hasil pemeriksaan sementara, diduga kuat pelaku sudah sering memasukkan narkoba melalui perbatasan darat Malaysia-Indonesia (Kalbar), itu dilihat dari cap paspor yang terlihat keluar masuk Kalbar," ujar Tugas.