Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, Rabu, memusnahkan sebanyak 4.245 lembar surat suara rusak dengan cara dibakar menjelang H-1 pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah setempat, Kamis (19/9).
"Sebanyak 4.245 lembar surat suara itu, terdiri atas sebanyak 2.748 lembar surat suara yang rusak, dan sebanyak 1.497 lembar surat suara dalam keadaan baik atau surat suara lebih," kata Ketua KPU Kota Pontianak Joni Rudwin.
Joni menjelaskan bahwa pemusnahan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni paling lambat H-1 sebelum penyelenggaraan pilkada, surat suara rusak atau lebih sudah harus dimusnahkan.
"Harapan kami setelah pemusnahan surat suara ini, penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak berjalan dengan lancar dan aman," ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU Kota Pontianak Agung Y.B. menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan kesiapan penyelenggaraan pilkada setempat, mulai dari tingkat PPK hingga KPPS.
"Dari pagi hingga siang, bahkan malam nanti kami secara bergiliran melakukan pemantauan terkait dengan distribusi surat suara dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) ke KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan logistik lainnya, termasuk pendirian tenda tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.
Dari hasil pantauan KPU Kota Pontianak, hingga saat ini distribusi logistik untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Pontianak berjalan lancar, katanya.
"Untuk distribusi logistik ke tingkat PPK sudah selesai kemarin (Selasa, 17/9), sekarang tinggal dari PPK ke KPPS yang akan berlangsung hingga selesai sebelum penyelenggaran pemungutan suara, Kamis (19/9) besok," ungkapnya.
Agung mengatakan bahwa jumlah pemilih yang resmi terdaftar pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wwali Kota Pontianak 19 September 2013, sebanyak 414.918 pemilih, terdiri atas 206.788 pemilih laki-laki dan 208.130 pemilih perempuan.
Sementara itu, jumlah TPS sebanyak 1.178 TPS yang tersebar di enam kecamatan.
"Bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetapi belum menerima surat undangan model C6, kami mengimbau, masyarakat tersebut bisa menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) Kota Pontianak, tetapi harus mendaftar dahulu di KPPS alamat yang tercantum di KTP dan KK tersebut," ujarnya.
Diperbolehkan menggunakan KTP dan KK sebagai pengganti surat undangan tersebut, sesuai dengan amar putusan MK No. 85/PUU-X/2012 tentang pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih sementara dan lainnya boleh menggunakan hak pilihnya dengan syarat menggunakan KTP, KK, dan kartu identitas lainnya, katanya.
KPU Kota Pontianak, menurut dia, guna menghindari ada pemilih ganda tetap menggunakan tinta sebagai tanda yang melekat di salah satu jari pemilih.
"Tinta tersebut bisa bertahan hingga tiga hari, asalkan ketika dicelupkan tidak langsung dilap maupun dihapus dengan peralatan lainnya," kata Agung.
Peserta Pilkada Kota Pontianak ada enam pasangan calon, yakni nomor urut satu, pasangan calon Gusti Hersan Aslirosa-Syarif Ismail; Iwan Gunawan-Andreas Acui Simanjaya (2); Sutarmidji-Edi Rusdi Kamtono (3);Paryadi-Sebastian (4); Firman Muntaco-Erick S. Martio (5); dan nomor urut enam Zulkarnaen Siregar-Paryono.
(A057/D007)