Sintang (Antara Kalbar) - DPRD Kabupaten Sintang mengingatkan seluruh SKPD Pemkab Sintang untuk membicarakan dengan DPRD jika menerima kuncuran dana dari pemerintah pusat. Peringatan DPRD Kabupaten Sintang ini disampaikan Juru Bicara Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Sintang, Khosmas Syukur, dalam rapat paripurna kemarin.
Dewan meminta setiap SKPD yang menerima kucuran dana dari pemerintah pusat, baik DAK (Dana Alokasi Khusus), PPIP (Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan) atau program kegiatan lainnya agar membicarakannya bersama DPRD terlebih dahulu sebelum menerima program tersebut.
Alhasil, karena tidak membicarakannya terlebih dahulu dengan para anggota DPRD Kabupaten Sintang, kucuran dana PPIPdari Kementerian PU yang mampir di Dinas PU Kabupaten Sintang ditolak mentah-mentah oleh DPRD Kabupaten Sintang.
“Sehubungan dengan kucuran dana untuk PPIP yang dialokasikan pemerintah pusat melalui Dinas PU untuk 116 desa dengan dana sebesar Rp29 miliar, sementara waktu belum dapat diterima karena belum ada pembahasan antara pemerintah dan DPRD mengenai penempatannya,†tegas Khosmas Syukur membacakan hasil rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Sintang.
DPRD meminta Bupati Sintang untuk menyurati pemerintah pusat yang meminta agar pemerintah pusat sebelum meluncurkan program pada pemerintah kabupaten, pemerintah pusat harus mengkoordinasikan terlebih dulu dengan pemerintah kabupaten.
Penolakan proyek PPIP disinyalir bermuatan politis. Pasalnya proyek ini milik salah satu anggota DPR RI asal Kalbar. DPRD Kabupaten Sintang tampaknya berharap dapat jatah dari proyek ini. Karena itu, DPRD Kabupaten Sintang meminta penempatan untuk program tersebut harus dibicarakan dulu dengan DPRD Sintang.
Usai rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Harjono Bejang beralasan penolakan terhadap proyek PPIP karena Pemkab Sintang tidak memiliki dana untuk pendampingan proyek tersebut. Karena proyek ini baru bisa terlaksana jika ada dana pendamping untuk operasional sebesar lima persen dari total nilai proyek itu atau Rp1,4 miliar.
Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang, Askiman mengungkapkan PPIP ini merupakan program dari Kementerian PU untuk pembenahan infrastruktur desa. Total dana yang dianggarkan Rp29 miliar untuk 116 desa sehingga setiap desa mendapatkan dana Rp250 juta. Program ini harus didampingi dana dari Pemkab Sintang sebesar lima persen. “Dana pendamping untuk setiap desa sebesar Rp12.500.000,†ungkapnya.
Dikatakannya, Dinas PU sudah menyampaikan program ini dalam rapat paripurna pembahasan perubahan APBD Sintang Tahun 2013. Hasil pembahasan dalam rapat gabungan Komisi, DPRD Sintang tidak menyetujui program ini karena beralasan belum dibahas dengan mereka dan Pemkab Sintang tidak memiliki dana untuk pendampingan.
Askiman menegaskan Dinas PU yang merupakan dinas teknis akan mengikuti keputusan Pemkab Sintang. Jika Pemkab Sintang memutuskan menerima program tersebut maka Dinas PU akan melaksanakannya. Tetapi jika Pemkab Sintang memutuskan menolak program ini, Dinas PU pun tidak akan melaksanakan program tersebut.
DPRD Sintang Minta SKPD Lapor Jika Terima Dana Pusat
Senin, 23 September 2013 15:39 WIB