Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Dalam Negeri meminta pembahasan usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) harus dilakukan dengan persiapan yang benar-benar matang sehingga tujuan pembentukan daerah baru tersebut tercapai sesuai dengan perintah undang-undang.
"Kalau pemekaran dilakukan tanpa persiapan baik, tanpa memnuhi persyaratan yang ditentukan, maka akan banyak negatifnya daripada positifnya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Selasa.
Jika usulan pembentukan DOB tidak sesuai persyaratan, maka pemekaran daerah hanya menjadi alat bagi elit politik di daerah untuk tujuan tertentu.
"Yang sudah-sudah kejadian malah elit yang menikmati, elit-elit itu mereka yang akan menduduki kursi pejabat-pejabat di birokrasi daerah," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Tujuan sesungguhnya pemekaran daerah, yang untuk mencapai kesejahteraan masyarakat lokal serta mempercepat pembangunan daerah, menjadi terkesampingkan.
"Apa iya pemekaran itu bisa langsung terjadi perbaikan kesejahteraan masyarakat, perbaikan peningkatan pelayanan publik dan perbaikan pemerintahan," kata dia.
Kebanyakan pembentukan DOB dijadikan ajang perebutan kursi kekuasaan lokal, seperti anggota DPRD setempat, pejabat pemda, kepala dinas birokrasi daerah.
Selain itu ada pula pihak ketiga yang menikmati hasil pembentukan DOB, yaitu pihak swasta yang turut memberikan sponsor untuk membangun beragam infrastruktur daerah, seperti bangunan kantor, bangunan sekolah, jembatan, dan jalan.
Untuk mengurangi konflik kepentingan pembentukan DOB tersebut, maka Pemerintah melakukan moratorium hingga menunggu selesainya pembahasan perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Kita tunggu sampai selesai pembahasan perubahan UU itu, yang juga tidak hanya mengatur pemekaran tetapi juga penghapusan dan penggabungan daerah pemekaran," ujar dia.
Kemendagri Minta Usulan Daerah Baru Dipersiapkan Matang
Selasa, 29 Oktober 2013 16:40 WIB