Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota Komisi A DPRD Provinsi Kalimantan Barat Awang Sofian Rojali mengatakan pihak kepolisian perlu Mengurangi razia terhadap gula yang beredar di wilayah perbatasan.
"Ini salah satu rekomendasi hasil pertemuan Komisi A DPRD Provinsi Kalbar dengan sejumlah pihak seperti Pemprov Kalbar, masyarakat perbatasan, pedagang di perbatasan, dan aparat terkait di Pontianak kemarin," kata Awang Sofian Rojali saat dihubungi di Pontianak, Kamis.
Menurut dia, sesuai border trade agreement (BTA), masyarakat perbatasan diperbolehkan untuk membeli kebutuhan dari Sarawak, Malaysia, dengan kuota 600 ringgit Malaysia perbulan.
"Perjanjian itu untuk kepentingan masyarakat di daerah perbatasan," ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Untuk itu, ia melanjutkan, masyarakat di perbatasan sebenarnya diperbolehkan membeli gula guna memenuhi kebutuhan mereka.
"Jadi, polisi seharusnya bisa menahan persoalan ini, dan koordinasikan ulang, karena bisa membuat resah daerah perbatasan," ujarnya.
Saat ini, kata dia, harga gula sudah berkisar diangka Rp20 ribu per kilogram. Sementara sebelum razia marak digelar, harga gula di perbatasan di bawah Rp10 ribu per kilogram.
Polisi Diminta Kurangi Razia Gula di Perbatasan
Kamis, 7 November 2013 14:12 WIB